Lima Industri ini Boleh Sesuaikan Upah Pekerja
LIMA perusahaan industri padat karya orientasi ekspor diizinkan menyesuaikan upah buruh maksimal 25%. Sektor tersebut ialah industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak.
Hal Ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan, industri padat karya tersebut hanya yang berorientasi ekspor ke Amerika Serikat (AS) dan Eropa boleh melakukan penyesuaian gaji. Alasannya, adanya penurunan permintaan ekspor signifikan dari wilayah AS dan Eropa.
Baca juga: Kemnaker Tegaskan THR Harus Dibayar Utuh
"Lima sektor industri padat karya itu mengalami penurunan ekspor. Ini industri yang banyak menyerap tenaga kerja. Kalau ekspor ke AS-Eropa menurun, otomatis pabrik yang ada di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan lain terdampak," kata Indah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (17/3).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan, pada periode Januari-Februari nilai ekspor Indonesia ke AS turun 22,15% menjadi US$3,86 miliar dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Nilai ekpsor non-migas ke Uni Eropa juga menyusut 11,54% dari US$3,28 miliar menjadi US$2,90 miliar di Januari-Februari 2023.
Baca juga: Kemnaker: Perubahan Perppu Cipta Kerja Ada pada Substansi Ketenagakerjaan
Permenaker No. 5/2023 ini adalah acuan regulasi kepada perusahaan industri padat karya agar tidak semena-mena memangkas gaji karyawan dengan jumlah besar.
"Perhatian kami bagaimana menyelamatkan buruh ini agar jangan sampai semakin terdampak akibat situasi penurunan permintaan ekspor yang tajam. Kita juga minta perusahaan agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang besar," ucapnya.
Dengan adanya opsi bagi perusahaan ini lebih baik dibandingkan melakukan PHK secara sepihak. Serta, menurut Indah, pilihan ini dapat menjaga keberlangsungan perusahaan untuk terus eksisting dan memenuhi hak para pekerja.
“Pemangkasan atau penyesuaian upah tersebut mesti didasari atas kesepakatan bersama antar pengusaha dan pekerja atau serikat buruh. Jika, ada keberatan dari pekerja, maka ketentuan pemotongan upah tidak bisa diberlakukan,” tutup dia. (Z-10)
Terkini Lainnya
Wapres Jamin Dana Pekerja di Tapera Aman
FSPMI Sumut Nilai Tapera Memberatkan Buruh
Polemik Tapera: Buruh Pesimis Bisa Punya Rumah Lewat Iuran 3 Persen
Komisi X DPR RI: Harus Ada Sanksi Tegas Pengusaha yang tak Beri Jamsostek ke Pekerja
Ketahui Cara Mengatasi Inflasi agar Ekonomi Tetap Aman
Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Gaji Ideal di Jakarta adalah Rp7 Juta per Bulan
Kebijakan Bea Masuk Antidumping Segera Diterbitkan
Asosiasi Dorong Pemerintah Setop Impor TPT dari Tiongkok
Apindo Sebut PHK di Industri TPT Belum Berakhir
Pemerintah Pastikan akan Berpihak ke Industri TPT
KSPN: Sekitar 50 Ribu Pekerja Pabrik Tekstil Terkena PHK Sepanjang 2024
Gelombang PHK di Jawa Tengah Diperkirakan Berlanjut Hingga September
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap