visitaaponce.com

Legislator Permenaker Terbaru untuk Selamatkan Pengusaha dan Pekerjanya

Legislator : Permenaker Terbaru untuk Selamatkan Pengusaha dan Pekerjanya
Ilustrasi upah pekerja(Dok. Medcom)

KOMISI IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai aturan pemangkasan upah pekerja maksimal 25% oleh perusahaan padat karya berorientasi ekspor sebagai jalan tengah. Itu dipandang sebagai upaya rasional di saat perekonomian dunia melambat.

"Ini adalah solusi menyelamatkan pengusaha dan pekerjanya. Jangan hanya sebatas berpikir dari sudut pandang pekerja atau pengusaha, itu tidak akan balance, pasti ada ego di sana," ujar Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo saat dihubungi, Sabtu (18/3).

Pemotongan upah, kata dia, lebih bijak dibanding perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pun merumahkan pekerjanya. Pasalnya pendapatan perusahaan yang berorientasi ekspor disebut mengalami penurunan akibat melemahnya ekonomi global.

Baca juga : Pemangkasan Upah dalam Permenaker 5/2023 Hanya Bisa Diterapkan Pada Pekerja PKWT

"Jadi itu adalah pilihan pahit yang diambil dari pada PHK, atau merumahkan karyawan. Itu langkah bisnis ketika pemasukan terganggu. Kecuali itu berlaku seterusnya. Aturan itu juga mengharuskan ada kesepakatan, kalau tidak ada ya tidak bisa," jelas Rahmad.

Karenanya, dia mengajak publik untuk bisa melihat kebijakan pemerintah dari dua sisi secara objektif. Alih-alih melakukan PHK karena pendapatan perusahaan turun, pemangkasan upah maksimal 25% itu menurut Rahmad mesti diterima dengan legawa.

Baca juga : Penurunan Ekspor Nonmigas Faktor Terbitnya Permenaker 5 Tahun 2023

"Ketika pendapatan perusahaan berkurang drastis atau terancam gulung tikar, mau tidak mau itu berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Dari situ ancaman PHK ada, ancaman perusahaan gulung tikar itu ada," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, pemerintah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima," demikian bunyi pasal 8 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis, (16/3).

Dalam beleid itu, perusahaan yang masuk dalam kriteria juga dapat melakukan penyesuaian jam kerja. Opsi ketentuan penyesuaian jam kerja gang ada di dalam beleid itu yakni pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat