Legislator Permenaker Terbaru untuk Selamatkan Pengusaha dan Pekerjanya
![Legislator : Permenaker Terbaru untuk Selamatkan Pengusaha dan Pekerjanya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/d9d59a208066141b4633977e24e4ce32.jpg)
KOMISI IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai aturan pemangkasan upah pekerja maksimal 25% oleh perusahaan padat karya berorientasi ekspor sebagai jalan tengah. Itu dipandang sebagai upaya rasional di saat perekonomian dunia melambat.
"Ini adalah solusi menyelamatkan pengusaha dan pekerjanya. Jangan hanya sebatas berpikir dari sudut pandang pekerja atau pengusaha, itu tidak akan balance, pasti ada ego di sana," ujar Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo saat dihubungi, Sabtu (18/3).
Pemotongan upah, kata dia, lebih bijak dibanding perusahaan harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pun merumahkan pekerjanya. Pasalnya pendapatan perusahaan yang berorientasi ekspor disebut mengalami penurunan akibat melemahnya ekonomi global.
Baca juga : Pemangkasan Upah dalam Permenaker 5/2023 Hanya Bisa Diterapkan Pada Pekerja PKWT
"Jadi itu adalah pilihan pahit yang diambil dari pada PHK, atau merumahkan karyawan. Itu langkah bisnis ketika pemasukan terganggu. Kecuali itu berlaku seterusnya. Aturan itu juga mengharuskan ada kesepakatan, kalau tidak ada ya tidak bisa," jelas Rahmad.
Karenanya, dia mengajak publik untuk bisa melihat kebijakan pemerintah dari dua sisi secara objektif. Alih-alih melakukan PHK karena pendapatan perusahaan turun, pemangkasan upah maksimal 25% itu menurut Rahmad mesti diterima dengan legawa.
Baca juga : Penurunan Ekspor Nonmigas Faktor Terbitnya Permenaker 5 Tahun 2023
"Ketika pendapatan perusahaan berkurang drastis atau terancam gulung tikar, mau tidak mau itu berdampak pada kelangsungan hidup perusahaan itu sendiri. Dari situ ancaman PHK ada, ancaman perusahaan gulung tikar itu ada," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima," demikian bunyi pasal 8 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis, (16/3).
Dalam beleid itu, perusahaan yang masuk dalam kriteria juga dapat melakukan penyesuaian jam kerja. Opsi ketentuan penyesuaian jam kerja gang ada di dalam beleid itu yakni pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. (Z-5)
Terkini Lainnya
API Jateng Beri Sinyal Kebangkrutan Industri Tekstil dan PHK Massal
Ombudsman: DPR Bisa Revisi Aturan Tapera untuk Pekerja Swasta
Aturan PLTS Atap Baru Terbit, Tak Ada Ekspor-Impor Listrik
TaxPrime Gelar Webinar Bahas Seputar PMK 172/2023
Demi Jaga Kesehatan, Pengenaan Pajak Rokok Elektrik Didukung
40% Masyarakat Indonesia Belum Miliki Akses Pelayanan Pengumpulan Sampah
Masyarakat Respons Positif Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri
SMK Asy-Syarif Mitra Industri Hadir untuk Mewujudkan Impian Siswa Bekerja di Luar Negeri
Menaker Ida Fauziyah Harap SMK Asy-Syarif Mitra Industri Jadi Pendidikan Vokasi di Mojokerto
Tekan Angka Pengangguran, Kemnaker Gelar Sosialisasi Pemagangan Luar Negeri
Menaker Resmikan Asosiasi Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia
Menaker Ida Fauziyah Nilai Berkurban Sebagai Simbol Solidaritas Nilai-Nilai Sosial
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap