visitaaponce.com

Pemangkasan Upah dalam Permenaker 52023 Hanya Bisa Diterapkan Pada Pekerja PKWT

Pemangkasan Upah dalam Permenaker 5/2023 Hanya Bisa Diterapkan Pada Pekerja PKWT
Ilustrasi upah pekerja(Dok. Medcom)

AHLI hukum perburuhan dari Universitas Airlangga Hadi Subhan menilai, kebijakan pemangkasan upah seperti yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tak bisa diterapkan sama rata ke semua pegawai atau buruh.

"Itu hanya bisa diterapkan untuk pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) jenis pekerja harian," kata Hadi kepada Media Indonesia, Sabtu (18/3).

Sedangkan bagi pekerja PKWT normal dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap, pemangkasan upah tidak dapat dilakukan jika pemotongan itu menyebabkan upah yang diterima pekerja menjadi di bawah ketentuan upah minimum.

Baca juga : Cuma Lima Sektor Industri Orientasi Ekspor Bisa Sesuaikan Upah, Kemenaker Jamin Persyaratan Ketat 

Diketahui sebelumnya, pemerintah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor untuk memangkas upah pekerjanya hingga 25%. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima," demikian bunyi pasal 8 beleid tersebut yang dikutip pada Kamis, (16/3).

Baca juga : Penurunan Ekspor Nonmigas Faktor Terbitnya Permenaker 5 Tahun 2023

Dalam beleid itu, perusahaan yang masuk dalam kriteria juga dapat melakukan penyesuaian jam kerja. Opsi ketentuan penyesuaian jam kerja yang ada di dalam beleid itu yakni pertama, 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Kedua, 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Hadi yang juga Guru Besar Hukum Kepailitan itu menilai, dari segi norma, Permenaker itu tak terlalu mengejutkan lantaran prinsip yang digunakan dunia ketenagakerjaan di Indonesia ialah 'no work no pay'. 

"Permenaker 5/2023 dari segi normanya tidak terlalu mengejutkan. Hal ini karena akan sangat tergantung pada implementasinya. Jika jam kerja dikurangi, maka upah akan berkurang adalah hal yang biasa, karena berlaku prinsip no work no pay," jelasnya.

Karena amat bergantung dari pelaksanannya, lanjut dia, maka peranan pengawas ketenagakerjaan menjadi krusial agar aturan yang dikeluarkan pemerintah tak disalahgunakan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat