visitaaponce.com

Cegah Penambangan Ilegal, APRI Gandeng GMB Urus Izin Pertambangan

Cegah Penambangan Ilegal, APRI Gandeng GMB Urus Izin Pertambangan
MoU APRI-GMB untuk mencegah penambangan ilegal lewat pengurusan izin tambang(Dok. APRI)

ASOSIASI Penambang Rakyat Indonesia (APRI) melakukan nota kesepahaman atau MoU dengan PT GEO Mining Berkah (GMB) di Jakarta. MoU yang bertujuan mencegah praktik penambangan ilegal itu ditandangani Gatot Sugiharto yang mewakili APRI dan Wisnu Salman dari GMB.

Gatot mengatakan, kesepakatan kerja sama dalam pengembangan pertambangan rakyat Indonesia tersebut khususnya bergerak dalam bidang pengurusan perizinan tambang dan penyusunan/penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi anggota APRI.

"Hal-hal yang menyangkut tindak lanjut terhadap nota kesepahaman ini akan diatur dengan perjanjian kerja sama operasional tersendiri dan nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun semenjak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi oleh kedua belah pihak," papar Gatot dalam keterangannya, Minggu (26/3).

Baca juga : Mind Id Targetkan Pendapatan 2023 Tembus Rp30 Triliun

MoU yang dibuat, lanjut Gatot, sangatlah penting mengingat banyak tuduhan yang diarahkan pada APRI yang dituding mendukung kegiatan penambangan ilegal. 

"Dengan anggota APRI yang tersebar diberbagai daerah dan sebagian besar anggotanya dari masyarakat dengan dana terbatas, MoU yang dibuat bersama PT GMB bertujuan untuk membersihkan diri dari tudingan-tudingan tersebut dan menjalankan amanah agar anggota APRI sebagai penambang yang legal," tambah Gatot.

Baca juga : Presiden Dorong Percepatan Hilirisasi Batu Bara

Wisnu menyebutkan, dengan dibuatnya MoU antara APRI dengan GMB, pihaknya akan semakin menegaskan perjuangannya untuk membantu pemerintah mengurangi praktik ilegal mining di indonesia.

"Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia atau yang disingkat APRI adalah sebuah lembaga yang mengedepankan giat tambang sebagai ujung tombak pergerakannya dengan para peambang skala kecil sebagai prioritasnya," jelas Wisnu.

APRI yang berdiri semenjak 24 November 2014, saat ini tersebar di 34 provinsi dan 350 kabupaten;kota di seluruh Indonesia. APRI beranggotakan 3 juta orang dan merupakan rumah bagi para penambang rakyat.

Adapun GMB itu sendiri adalah perusahaan tambang nasional pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan Nasional (IUJP) yang berdiri semenjak 23 April 2015. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat