visitaaponce.com

Italia Perintahkan Philips Percepat Penarikan Alat Terapi Sleep Apnea

Italia Perintahkan Philips Percepat Penarikan Alat Terapi Sleep Apnea
Logo raksasa elektronik medis dan konsumen Belanda Philips di kantor pusatnya di Amsterdam.(AFP/ANP/Lex Van Lieshout.)

PENGADILAN Italia memutuskan perusahaan multinasional Belanda, Philips, untuk mengganti alat pernapasan untuk terapi sleep apnea yang rusak paling lambat pada 30 April. Ini menurut keputusan yang dilihat pada Jumat (7/4) oleh AFP.

Pengadilan di Milan itu memerintahkan perusahaan yang menghadapi penarikan besar-besaran di seluruh dunia untuk mempercepat penggantian mesin yang rusak yang seharusnya selesai pada 31 Desember, menurut keputusan 30 Maret.

Dua asosiasi konsumen di Italia telah menggugat Philips atas nama 100.000 pengguna mesin itu karena sleep apnea. Sleep apnea merupakan gangguan saat tidur berupa pernapasan yang berhenti beberapa saat dalam beberapa kali.

Baca juga: Ekonomi Kanada Sukses Tambah Lebih Banyak Pekerjaan pada Maret

Sekitar 55.000 orang di Italia masih menunggu pengganti dari Philips. Perusahaan menghadapi denda 20.000 euro per hari jika penggantian tidak selesai pada 30 April, pengadilan memutuskan.

Pengacara penggugat Stefano Bertone mengatakan kepada surat kabar Il Corriere della Sera bahwa mereka telah menunjukkan bahwa Philips sepenuhnya menyadari masalah tersebut setidaknya sejak 2014, tetapi menunggu hingga setelah 2021 untuk campur tangan.

Baca juga: Samsung Perkirakan Laba Kuartal Pertama Anjlok 95%

Penarikan kembali alat bantu pernapasan perusahaan itu di seluruh dunia, yang dimulai pada 2021, berkontribusi pada kerugian Philips pada 2022 sebesar 1,6 miliar euro (US$1,75 miliar).

Perusahaan menghadapi investigasi dan tuntutan hukum yang sedang berlangsung di Amerika Serikat. Pada akhir Januari, Philips mengatakan akan memangkas 6.000 pekerjaan lagi, di atas pemotongan 4.000 posisi yang diumumkan sebelumnya.

Perangkat tersebut membuat pengguna berisiko menghirup busa yang mungkin beracun. Philips tidak segera menanggapi permintaan komentar. (AFP/Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat