visitaaponce.com

Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Diperkuat

Pencegahan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Diperkuat
Ilustrasi(Medcom)

PEMERINTAH terus memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural ke luar negeri. Penguatan langkah-langkah tersebut melibatkan berbagai lintas instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan langkah-langkah terukur untuk mencegah penempatan PMI secara nonprosedural, serta tegas mengambil tindakan hukum terhadap pelaku penempatan PMI nonprosedural, baik perorangan maupun korporasi.

"Selama ini kami hanya memberi sanksi ringan, dan hanya mencabut atau skorsing, tetapi sekarang kami ingin melakukan efek jera kepada mereka yang melakukan (penempatan PMI secara nonprosedural)," ujarnya, Rabu (12/4).

Baca juga: Mahfud Mengaku Sudah Kantongi Jaringan TPPO di Batam

Selain sanksi yang mengandung efek jera, lanjut Afriansyah, pemerintah juga akan mengambil sejumlah langkah lain seperti mengoptimalkan tugas Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tersebar di 25 lokasi embarkasi dan debarkasi PMI.

Kemudian mendorong Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan PMI; melakukan edukasi kepada semua pihak baik masyarakat, pemerintah, dan calon PMI; serta memperkuat tugas Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja untuk melayani proses penempatan tenaga kerja berjalan secara mudah dan bermartabat.

Baca juga: KemenPPPA Memulangkan Dua Korban TPPO Asal Provinsi Jawa Barat

Selain itu, langkah lainnya adalah memperkuat kolaborasi dalam melakukan Sosialisasi dan berkesinambungan tentang pencegahan PMI nonprosedural dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di daerah asal kantong PMI serta wilayah perbatasan; dan memperkuat layanan Terpadu Satu Atap dalam pelindungan PMI.

Afriansyah menjelaskan, dalam hal pencegahan dan penanganan penempatan PMI secara nonprosedural, penguatan sinergi kerja berbagai lintas instansi kementerian/lembaga harus terus diperkuat karena sinergi kerja ini terbukti efektif dapat mencegah penempatan PMI secara nonprosedural.

Ia mencontohkan dengan keberhasilan pengungkapan sindikat penempatan PMI secara nonprosedural oleh Polresta Bandar Udara Soekarno-Hatta, serta pencegahan penempatan PMI nonprosedural di Bandar Udara Juanda, Sidoarjo.

Menurutnya, keberhasilan penanganan dua kasus tersebut tak lepas dari sinergi kerja antara Kemnaker, Kepolisian, Kemensos, Ditjen Imigrasi, dan BP2MI yang berjalan dengan efektif. "Jadi terkait Soetta dan Juanda, kami Kementerian Ketenagakerjaan fokus, kalau ada oknum-oknum yang terlibat akan kita tindak tegas," jelas Afriansyah.

Dia juga menegaskan komitmen lintas instansi untuk terus bersama-sama melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural dan pemberantasan TPPO, termasuk kasus TPPO yang tengah terjadi di Batam.

"Ketika mereka berangkat secara nonprosedural, maka pelindungan, keselamatan, beserta seluruh fasilitas yang mereka dapat itu tidak mereka dapat. Itu yang harus kita sikapi," pungkas dia. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat