visitaaponce.com

Para Wasit di Liga Indonesia Dapat Perlindungan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

Para Wasit di Liga Indonesia Dapat Perlindungan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat memberikan perlindungan jamsostek kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga ! dan Liga 2.(Ist)

SETIAP pertandingan sepak bola, wasit selalu memegang peranan penting untuk mengatur jalannya sebuah pertandingan.

Namun di balik tugasnya yang vital dan penuh risiko, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian.

Hal inilah yang mendorong Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program ke Pekerja Bukan Penerima Upah

Kerja sama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang di Jakarta, baru-baru ini.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial  dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan," ujar Ketua Umum PSSI, Erick Thohir dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (27/4). 

"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," jelas Erick.

Baca juga: PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Jaminan Sosial ke Wasit

Ungkapan senada turut diutarakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Pihaknya mengatakan bahwa seluruh pekerja memiliki hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.

"Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit. Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja," jelas Anggoro.

"Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," terang Anggoro.

Baca juga: Sasar Sektor Informal, BPJS Ketenagakerjaan Gelar 'Grebek Terminal' Tanjung Priok

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah. Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan wasit tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan Rp220,15 Juta

Selain itu masih banyak manfaat lain diantaranya jika wasit tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya, sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.

Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak, dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp174 juta.

Tak hanya wasit, momentum tersebut sekaligus menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kesejahteraan bagi seluruh ekosistem sepak bola Indonesia yang tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Kedepan BPJS Ketenagakerjaan dan PSSI sepakat untuk mewajibkan para pelaku olahraga, asosiasi, liga, klub, ofisial, pemain, dan suporter sepak bola untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kita mengajak ekosistem sepakbola karena saat ini kami melihat ada 400.000 orang di ekosistem sepak bola, tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, suporter dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya," imbuh Anggoro.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Kebayoran Baru Berbagi Kebahagaian Bersama Yatim Piatu

Anggoro berharap kerjasama ini menjadi inspirasi bagi cabang olahraga yang lain, karena masih banyak atlet olahraga di Indonesia yang belum terlindungi sebab mereka belum memahami manfaat dari  perlindungan jaminan sosial dan hal tersebut merupakan hak konstitusi setiap pekerja.

"Semoga upaya kita bersama ini dapat meningkatkan kesejahteraan para wasit dan seluruh pekerja lain di ekosistem PSSI, sehingga mereka bisa kerja keras bebas cemas dan secara tidak langsung akan berdampak juga pada peningkatan kualitas sepak bola Indonesia,”tutup Anggoro.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pulo Gebang, Dewi Mulya Sari mengungkapkan kerjasama tersebut merupakan sinergi dan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi kerjasama dan kolaborasi antara PSSI dengan BPJS Ketenagakerjaan bahwa seluruh profesi pekerjaan apapun baik formal maupun informal dapat dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan terhindar dari resiko pekerjaan,” katanya. (RO/S-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat