Saham Disuspensi, Waskita Karya Pastikan Proyek tak Terganggu
![Saham Disuspensi, Waskita Karya Pastikan Proyek tak Terganggu](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/511db9a3bdb56545908d7328039ef626.jpg)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memastikan proyek-proyek yang sedang berjalan dan digarap tak akan terganggu oleh suspensi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Perseroan tetap akan menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ujar SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita melalui keterangannya, Senin (8/5).
Dia menambahkan, perseroan akan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati.
Baca juga : PT PII Berkomitmen Laksanakan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Diketahui sebelumnya BEI mengumumkan melakukan suspensi terhadap saham WSKT sejak sesi I perdagangan hari ini. Itu dilakukan terkait dengan penundaan pembayaran bunga ke-11 obligasi berkelanjutan IV WSKT tahap I tahun 2020.
Ermy mengatakan, belum dibayarkannya bunga obligasi dikarenakan peseroan masih dalam masa standstill. Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan, sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.
Baca juga : Sepi Peminat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Jangan Dibatasi
Perseroan juga sedang mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.
"Standstill ini sifatnya sementara, berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023, karena terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan," jelas Ermy.
Dengan demikian, perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun, termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan. (Z-5)
Terkini Lainnya
Konsolidasi Waskita Karya dan Hutama Karya Rampung September 2024
BEI: Waskita Karya belum Minta Suspensi Dibuka. Ini Penjelasannya
Pengamat: Pemilihan Mandor Proyek IKN Harus lewat Tender
Pengamat: Kebijakan PMN 2024 Untuk BUMN Rp57,9 Triliun Sebaiknya Ditunda
Bank Tunggu Kabar Restrukturisasi Utang Waskita Karya
Ini Daftar Bank yang Beri Pinjaman Jangka Panjang Waskita Karya Beserta Lokasi Proyek
IHSG Ditutup Hampiri 7.000 Dikuatkan 11 Sektor
IHSG Menguat Ikut Mayoritas Bursa di Asia
Sembilan Sektor Topang Penguatan IHSG
IHSG Ditutup Melemah, ini Saham yang Menguat Terbesar
Papan Pemantauan Khusus Diklaim untuk Ciptakan Pasar Modal Efisien
Cuma Sektor Kesehatan yang Naik, IHSG Turun
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap