visitaaponce.com

Saham Disuspensi, Waskita Karya Pastikan Proyek tak Terganggu

Saham Disuspensi, Waskita Karya Pastikan Proyek tak Terganggu
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh, salah satu proyek yang sedang dikerjakan PT Waskita Karya(Antara/Ampelsa)

PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) memastikan proyek-proyek yang sedang berjalan dan digarap tak akan terganggu oleh suspensi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Perseroan tetap akan menjalankan seluruh program dan strategi sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ujar SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita melalui keterangannya, Senin (8/5).

Dia menambahkan, perseroan akan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati.

Baca juga : PT PII Berkomitmen Laksanakan Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Diketahui sebelumnya BEI mengumumkan melakukan suspensi terhadap saham WSKT sejak sesi I perdagangan hari ini. Itu dilakukan terkait dengan penundaan pembayaran bunga ke-11 obligasi berkelanjutan IV WSKT tahap I tahun 2020.

Ermy mengatakan, belum dibayarkannya bunga obligasi dikarenakan peseroan masih dalam masa standstill. Standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment kepada Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan, sehingga akan memberikan waktu bagi Perseroan dalam melakukan preservasi kas untuk aktivitas operasi.

Baca juga : Sepi Peminat, Syarat Penerima Insentif Motor Listrik Jangan Dibatasi

Perseroan juga sedang mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement) dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan.

"Standstill ini sifatnya sementara, berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023, karena terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh Kreditur termasuk Pemegang Obligasi Non Penjaminan," jelas Ermy.

Dengan demikian, perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun, termasuk melakukan pembayaran bunga dan/atau pokok atas kewajiban keuangan Perseroan terhadap seluruh Kreditur dan Pemegang Obligasi Non Penjaminan serta pemberi pinjaman perbankan. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat