visitaaponce.com

BSI Kena Serangan Siber 3 Hari, Reputasi Bank Syariah Plat Merah Dipertanyakan

BSI Kena Serangan Siber 3 Hari, Reputasi Bank Syariah Plat Merah Dipertanyakan
Ilustrasi layanan digital Bank Syariah Indonesia.(Antara)

Layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) dalam 3 hari terakhir sejak Senin(8/5) sampai Rabu (10/5) mengalami error. Error tersebut terbilang sangat lama dan sampai Rabu (10/5) belum sepenuhnya pulih. Publik akhirnya menjadi ramai dan heboh akibat tidak bisa diaksesnya sistem perbankan BSI. Dari internet banking, mobile banking sampai layanan ATM BSI semua tidak bisa diakses oleh nasabah BSI.

"Kemarahan publik tersebut sangat beralasan, apalagi belum ada pernyataan resmi dari pihak BSI apa penyebab error tersebut," kata Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute dan Staf Pengajar FEB UPNVJ, Rabu (10/5).

Pernyataan datang dari Erick Thohir di Labuhan Bajo disela-sela KTT ASEAN 2023. Menteri BUMN tersebut menjelaskan adanya serangan siber terhadap sistem teknologi BSI yang merupakan bank syariah terbesar berpelat merah.

Baca juga: Nasabah Muamalat Kini Bisa Bertransaksi di ATM Jaringan Link

Tumbangnya sistem BSI yang berlangsung dalam waktu yang lama tersebut memunculkan kekhawatiran tidak secure-nya sistem teknologi seluruh perbankan plat merah.

Achmad Nur Hidayat mengatakan serangan siber plat .erah bukan yang pertama kali, namun seringkali respon solusi berjalan lambat.

Instansi pemerintah dan perusahaan BUMN sudah sering mendapatkan serangan siber. Sebut saja Situs web Kementerian Hukum dan HAM, misalnya, pernah disusupi konten judi di laman website-nya. Serangan siber juga terjadi terhadap beragam situs web pemerintah, baik pemerintah pusat maupun kota/kabupaten. Begitu juga situs web milik perguruan tinggi negeri. Namun, tidak sampai menganggu layanan publik dari instansi tersebut.

Baca juga: OJK Minta Perbankan Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Ketidakpastian Global

"Namun, serangan terhadap perbankan BSI sudah benar-benar mengganggu kenyamanan dan layanan publik terutama daerah seperti Aceh dan para nasabah bank mereka," kata Achmad Nur Hidayat.

Error-nya layanan digital perbankan selama 3 hari merupakan permasalahan yang terparah dalam sejarah perbankan Indonesia. Padahal, pemerintah Indonesia mengagungkan keuangan digital, begitu juga dengan otoritas jasa keuangan dan BI. Keduanya gencar sekali mempromosikan kehandalan keuangan digital. OJK berkomitmen menyiapkan ekosistem perbankan yang berbasis keuangan digital.

Bahkan, BI berinvestasi triliun rupiah membangun sistem keuangan digital yang dikenal BI FAST dimana semua transaksi keuanga di-settle dalam hitungan detik antar bank, antar platform dan antar batas daerah.

"Yang terjadi dengan perbankan plat merah BSI adalah tamparan telak terhadap penyelesaian serangan siber di perbankan nasional. Ini menunjukan tidak efisien, tidak optimal dan tidak sigap sistem IT perbankan syariah plat merah Indonesia," kata Achmad Nur Hidayat.

Refleksi dari serangan siber tersebut adalah sejauh mana kehandalan dan kepatuhan tata kelola sistem teknologi perbankan plat merah. Apalagi BSI adalah perbankan plat merah hasil merger seluruh bank syariah dan unit syariah milik BUMN.

"Error layanan keuangan BSI adalah persoalan reputasi bank syariah plat merah Indonesia. Bila reputasi rusak, seharusnya ada pihak yang bertanggungjawab dan berani tampil kedepan meminta maaf kepada publik," kata Achmad Nur Hidayat.

BSI Harus Tanggung Jawab

Terpisah, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI mengingatkan agar BSI mengkomunikasikan dengan baik kepada nasabah, terkait jangka waktu maintenance, memberikan informasi layanan alternatif yang diberikan BSI selain BSI Mobile, memastikan dana nasabah tetap aman, serta meningkatkan cyber security layanan bank.

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Mufti Mubarok mengatakan dari sejumlah keluhan yang dilayangkan, ada beberapa nasabah yang mengaku tidak bisa mengakses aplikasi BSI Mobile sama sekali.

"Tidak sedikit pula yang mengaku tidak bisa menjutkan transaksi di dalam aplikasi tersebut," kata Mufti.

Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a bahwa hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

Nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan. Mufti berharap manajemen krisis BSI dapat dijalankan dengan baik serta layanan kepada nasabah dapat kembali normal.

Sebelumnya Corporate Secretary BSI Gunawan Arief Hartoyo mengatakan bahwa BSI sedang melakukan maintenance sistem sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan pelayanan kepada nasabah.

Tidak lama, BSI mengumumkan layanan perbankannya sudah pulih secara bertahap dan nasabah dapat bertransaksi kembali di kantor cabang dan ATM, setelah mengalami kendala pada Senin (8/5) kemarin. Namun sampai hari ini sejumlah nasabah masih mengalami eror pada aplikasi mobil banking BSI.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat