visitaaponce.com

INPP Undang Mantan Hakim Agung Jelaskan soal Perjanjian Homologasi Antasari Place

INPP Undang Mantan Hakim Agung Jelaskan soal Perjanjian Homologasi Antasari Place
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun memberikan penjelasan mengenai perjanjian perdamaian Antasari Place(Dok. INPP)

PENGEMBANG apartemen Antasari Place, PT Prospek Duta Sukses (PDS), anak usaha PT Indonesian Paradise Property (INPP) terus melakukan berbagai kegiatan untuk menjaga hubungan baik dengan para pembeli dan calon penghuninya. 

Salah satunya dengan menggelar acara ramah tamah bersama konsumen, sekaligus memberikan penjelasan mengenai perjanjian homologasi yang telah disahkan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, dengan mengundang pakar hukum yang juga eks Hakim Agung Gayus Lumbuun.

Terkait perjanjian homologasi sesuai putusan pengadilan No. 140/Pdt.Sus-PKPU/2021/ PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 16 Maret 2021 telah mengatur hak dan kewajiban pengembang dalam hal ini PDS dan tentunya berlaku juga untuk konsumen. Gayus mengatakan, PDS baru dimiliki oleh pemegang saham baru sebagai entitas bisnis yang bisa dilihat rekam jejak dan prestasinya dari proyek-proyek sebelumnya yang dimiliki INPP. 

Baca juga : Golden Gemilang @Bekasi Tawarkan 264 Unit Rumah Sehat 

Terlebih PDS baru juga telah menyelesaikan proses hukum dan menempuh jalan panjang dengan banyak pemeriksaan, untuk memastikan perusahaan bisa menjalankan seluruh amanat homologasi yang ditetapkan.

“Dengan telah terbitnya perjanjian homologasi ini maka semua pihak, dalam hal ini perusahaan pengembang maupun konsumen, tidak bisa menggoyahkan hasil keputusan yang telah ditetapkan. Semua pihak harus patuh kecuali dalam hal ada yang wanprestasi nanti pihak lain bisa menuntut dengan aturan yang juga telah ditetapkan di perjanjian homologasinya,” jelasnya.

Baca juga : Indeks Harga Properti Naik 7,1% secara Tahunan

Homologasi merupakan produk peradilan yang tidak mudah untuk dibatalkan. Semua pihak harus menjalankan kewajibannya sesuai dengan istilah pacta sunt servanda berasal dari bahasa latin yang berarti 'janji harus ditepati' (agreements must be kept), artinya setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang dibuatnya. 

Di dalam perjanjian homologasi pengembang wajib menjalankan kewajibannya yaitu membangun proyek sesuai dengan spesifikasi maupun waktu yang telah ditentukan. Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban untuk memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran unit yang telah dipesan atau melanjutkan cicilan sesuai Perjanjian. 

Saat progres proyek terus berjalan dan nanti menjelang selesai (topping off), pengembang memiliki hak secara hukum untuk menerapkan ketentuan yang tegas terkait konsumen yang tidak juga melanjutkan kewajibannya berdasarkan Perjanjian.

Gayus mengatakan, setiap pihak khususnya konsumen dapat menyampaikan kritik terhadap perusahaan dalam masa proses pembangunan proyek, namun kritik maupun sanggahan yang disampaikan harus sesuai dengan fakta di lapangan dan tidak memuat fakta palsu atau hoaks yang dapat mempengaruhi konsumen lain yang sudah taat melakukan pembayaran. 

“Konsumen juga harus memahami fakta ini yang semuanya diatur dalam perjanjian homologasi. Saat nanti PDS selaku pengembang telah berupaya melakukan seluruh proses pembangunan sesuai timeline yang ditentukan dan pada saatnya konsumen tidak bersedia menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) bahkan tetap meminta pengembalian uang, maka hal ini bisa menyebabkan tuntutan baru di pengadilan. Konsumen akan dianggap tidak patuh terhadap hak dan kewajibannya sebagaimana telah diatur perundangan yang berlaku,” imbuhnya.

Direktur Utama PDS A. H. Bimo Suryono mengatakan, untuk memberikan kenyamanan kepada konsumen, PDS selaku pengembang sangat aktif menginformasikan perkembangan pembangunan proyek termasuk konfirmasi berbagai isu dan lebih khusus lagi informasi terkait progres pekerjaan proyek yang sangat baik.

“Dengan acara seperti ini menjadi momentum yang sangat baik untuk menyampaikan kepada masyarakat luas khususnya pembeli unit apartemen, komitmen kami sebagai pengembang terkait penyelesaian proyek Antasari Place yang sejauh ini on the track dan sesuai jadwal. Hal tersebut tentunya bisa dilihat sebagai komitmen yang kuat dari kami selaku PDS baru di bawah nama besar INPP yang selama ini selalu bisa menyelesaikan proyeknya dengan baik atau nol persen wanprestasi,” kata Bimo.

Sementara itu, Senior Project Manager Antasari Place, Adhi Irianto, memberikan paparan perkembangan pembangunan yang telah mencapai lantai 26 pada 13 Maret 2023 lalu (Saat ini telah mencapai lantai 33). 

Antasari Place bukan hanya membangun proyek apartemen tapi juga mixed use dengan beberapa fasilitas pendukung. Diantaranya, fasilitas retail yang akan dikelola langsung oleh PT Pop Properti Indonesia (Cornerstone), dan merupakan salah satu entitas anak INPP. 

Chief Financial Officer (CFO) Diana Solaiman mengatakan, fasilitas retail dengan sebutan “The Alley at Antasari Place” merupakan retail area diantara kedua tower untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup masyarakat urban, khususnya di area CBD Jakarta Selatan. 

"The Alley ini juga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan penghuni apartemen Antasari Place dalam aktifitas sehari-hari. Dengan lokasi yang strategis, Antasari Place merupakan meeting point maupun hangout spot yang menyenangkan," jelasnya.

Perkembangan retail juga didukung dengan adanya aplikasi “Mall To Go” dari Cornerstone yang akan mempermudah penghuni untuk mendapatkan kebutuhan berbelanja. Berbagai tenant premium telah memberikan konfirmasi untuk mengisi “The Alley at Antasari Place”. (RO/Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat