visitaaponce.com

Pelaku Usaha Sudah Tunggu 4 Bulan SPI Bawang Putih dari Kemendag

Pelaku Usaha Sudah Tunggu 4 Bulan SPI Bawang Putih dari Kemendag
Diskusi publik Carut Marut Tata Niaga Impor Bawang Putih.(MI/HO)

KETUA Umum Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Purbarindo) Reinhard Antonius M Batubara mengaku pelaku usaha importasi bawang putih telah memenuhi syarat adminitrasi sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2022 tentang penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI). 

Namun, SPI tersebut tidak kunjung diterbikan Kemendag. Padahal, di Permendag Nomor 25 tahun 2022 Pasal 8 Ayat 1 dan 2 termaktub izin usaha diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai persyaratan. 

“Kita secara administratif juga sudah clear. Persyaratan diikuti semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian,” kata Reinhard saat ditemui usai acara diskusi publik bertajuk ‘Carut Marut Tata Niaga Impor Bawang Putih’ di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (25/5).

Baca juga: Pusbarindo Tawarkan Dua Solusi Hadapi Tingginya Harga Bawang

Reinhard mengaku telah tiga kali menyurati Kemendag untuk meminta kepastian terkait penerbitan SPI bawang putih. Namun, Kemendag tidak pernah sekalipun menanggapi surat tersebut. 

“Kita sudah bersurat tiga kali ada tanda terimanya. Dan surat itu sudah diterima. Dari asosiasi juga kita sudah bersurat, dari pelaku usaha juga sudah bersurat. Tapi sampai saat ini belum ada respons,” tuturnya. 

Dia mengatakan, sudah menunggu penerbitan SPI bawang putih dari Kemendag selama empat bulan lamanya. Sedangkan, para importir telah mengikuti aturan wajib tanam untuk mendapatkan alokasi impor bawang putih.

Baca juga: Dugaan Monopoli dan Korupsi Bawang Putih, MAKI: KPK Harus Mampu Ungkap

“Kan itu arahan dari kementan. Di situlah diperlukan verifikasi. Badan-badan terkait juga harusnya menjaga itu. Kalau itu kan per PT jadi kita ngga bisa ngecek. Tapi komitmen dari pelaku usaha ada,” ungkap Reinhard. (RO/Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat