visitaaponce.com

Uji Kepatutan Calon Anggota BPK BPK Mampu Berperan Lebih Tingkatkan Rasio Pajak

Uji Kepatutan Calon Anggota BPK : BPK Mampu Berperan Lebih Tingkatkan Rasio Pajak
Gedung BPK(Antara)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) sejatinya bisa berkontribusi pada peningkatan rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang dalam beberapa tahun terakhir stagnan di kisaran 8% hingga 10%. Terlebih negara telah memiliki payung hukum yang dapat menaungi peranan lembaga audit tersebut.

Demikian disampaikan Calon Anggota BPK dalam uji kepatutan dan kelayakan Imam Nashirudin di hadapan Komisi XI DPR, Senin (29/5). Ia yang saat ini merupakan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu meyakini BPK dapat berperan lebih dalam peningkatan rasio pajak Indonesia.

"Salah satu tujuan BPK adalah memberikan rekomendasi yang efisien dan efektif dalam hal pemungutan pajak. Ini artinya ada hal-hal yang perlu diperbaiki, diperkuat di internal BPK agar rekomendasinya itu tepat sasaran buat DJP, negara kita agar tax ratio naik," tuturnya.

Baca juga : BPK Temukan Permasalahan Pengelolaan Keuangan Daerah di Jakarta

Agar saran atau rekomendasi yang diberikan BPK terhadap Ditjen Pajak efektif dan efisien, lanjut Imam, maka auditor atau pemeriksa harus memahami betul seluruh undang undang yang mengatur mengenai perpajakan di Tanah Air.

Karenanya, bila nantinya ia lolos dan terpilih sebagai Anggota BPK, salah satu penguatan yang bakal diberikan kepada auditor ialah mengenai pemahaman mengenai hukum-hukum perpajakan.

Baca juga : Pemprov Jawa Tengah Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-Turut dari BPK

"Agar bisa memberi saran yang tepat, maka auditor BPK harus memahami sosiologi perpajakan di Indonesia, harus memahami undang-undang perpajakan yang menjadi senjata bagi Dirjen Pajak untuk mengumpulkan uang negara," kata Imam.

Hal itu menurutnya penting lantaran sejak reformasi hingga saat ini, BPK setiap tahun rutin memeriksa Ditjen Pajak, namun rasio pajak nasional seolah enggan bergerak naik. Imam berpandangan hal tersebut dikarenakan rekomendasi yang diberikan kurang efektif dan optimal.

"Sejak reformasi BPK selalu memeriksa Ditjen Pajak, tapi tax ratio kita peringkat 3 dari bawah di ASEAN, selalu rendah. Tahun kemarin agak tinggi, naik menjadi 10,4%, itu ranking tiga dari bawah," ungkap Imam.

Padahal BPK dapat meminta Ditjen Pajak untuk mengaitkan seluruh data wajib pajak dari seluruh lembaga keuangan di Tanah Air. Hal itu sah lantaran diatur dalam Undang Undang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

"Ini direkomendasikan UU dan kenapa tidak dijalankan? kenapa tidak dibuat sistem yang terkoneksi antarlembaga keuangan pemerintah, swasta dengan Dirjen Pajak. Itu supaya interaksi pegawai pajak dan wajib pajak itu berkurang," terang Imam.

"Semua dikerjakan melalui sistem. Kita dipaksa untuk jujur, sehingga tidak ada lagi transaksi-transaksi di bawah tangan. Itu yang saya usulkan agar bagaimana BPK bisa ikut menaikan tax ratio," pungkasnya.

Diketahui, Komisi XI DPR bakal menggelar uji kepatutan dan kelayakan untuk mencari anggota BPK baru periode 2023-2028 menggantikan Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono yang purna tugas tahun ini.

Uji kepatutan dan kelayakan tersebut dilakukan mulai Senin (29/5) hingga Rabu (31/5) di gedung DPR. Setidaknya ada 13 nama yang bakal diuji kepatutan dan kelayakannya oleh komisi keuangan parlemen.

Selain Imam, beberapa nama lain yang bakal menjalani seleksi anggota BPK itu yakni, mantan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Chris Kuntadi; mantan Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan Dumoly Pardede; dan Komisaris Utama Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi Dewi Yustisiana, yang juga merupakan anak dari Ketua Komisi XI Kahar Muzakir dan adik dari Ketua BPK ke-17 Agung Firman Sampurna. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat