visitaaponce.com

DPR Setujui 7 Anggota Badan Supervisi LPS

DPR Setujui 7 Anggota Badan Supervisi LPS
Logo LPS(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui tujuh nama sebagai anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Nama tersebut didapat dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai pengambilan keputusan hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi LPS, Senin (5/12).

"Keputusan rapat internal komisi XI pada 28 November yang dilakukan secara musyawarah mufakat. Dalam rapat internal tersebut, menyetujui tujuh nama calon anggota Badan Supervisi LPS," ujarnya.

Baca juga : Tumbuh di Atas 5 Persen, LPS : Ekonomi Indonesia Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Komisi XI, kata Amir, telah membuka pendaftaran calon anggota Badan Supervisi LPS pada 10 November 2023 hingga 20 November 2023. Itu disampaikan melalui media cetak dan pada akhirnya diikuti oleh 46 orang pendaftar.

Dari 46 orang yang mendaftar untuk ikut uji tes kepatutan dan kelayakan tersebut, Komisi XI berdasarkan rapat internal memutuskan hanya melakukan uji terhadap 38 orang pendaftar.

Namun pada 22 November pimpinan DPR berkirim surat ke Menteri Keuangan selaku koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengenai permintaan tambahan nama calon anggota Badan Supervisi LPS dari unsur pemerintah.

Baca juga : Komisi XI DPR Dukung Akses Kredit Guna Pertumbuhan UMKM di Tangerang

Selanjutnya pada 23 November 2023 pimpinan DPR menerima surat dari Menkeu perihal tambahan calon anggota Badan Supervisi LPS dari unsur pemerintah.

Kemudian pada 27-28 November 2023 Komisi XI melakukan RDPU dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 40 calon anggota BS LPS, dua calon di antaranya merupakan unsur pemerintah.

Adapun tujuh nama anggota badan supervisi LPS yang terpilih tersebut terdiri dari :

1. Farid Azhar Nasution

2. A.P.A Timo Pangerang

3. Agung Ardhianto

4. Suhaji Lestiadi

5. Eko Kusnadi

6. Tauhid Ahmad

7. Peni Hirjanto.

Persetujuan tujuh nama orang tersebut ditandai dengan ketuk palu pengesahan yang dilakukan Wakil Ketua DPR H. Lodewijk F. Paulus selaku pimpinan Rapat Paripurna. (Z-4)

Baca juga : LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25%. Berapa untuk BPR?

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat