DPR Setujui Sembilan Calon Komisioner KPPU 2023-2028
![DPR Setujui Sembilan Calon Komisioner KPPU 2023-2028](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/1ed9114bc013ad0a213b3f14d654831d.jpg)
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui sembilan nama calon anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disampaikan ke presiden guna dilantik sebagai pimpinan lembaga tersebut pada periode 2023-2028. Persetujuan itu diperoleh parlemen dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai pengambilan keputusan hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU 2023-2028, Senin (5/12).
"Laporan Komisi VI DPR atas hasil uji kelayakan calon anggota KPPU 2023-2028 dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus. Ini disambut persetujuan peserta rapat dan diikuti dengan pengetukan palu sidang.
Sembilan nama calon anggota KPPU merupakan hasil penyaringan yang dilakukan oleh Komisi VI DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan pada 14-15 November 2023. Uji kepatutan dan kelayakan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Baca juga: AFPI Hormati Langkah Penyelidikan Awal KPPU
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Haekal mengatakan, proses pemilihan sembilan nama diputuskan dan ditetapkan oleh Komisi VI melalui rapat internal secara tertutup pada 23 November 2023. "Komisi VI DPR melakukan rapat internal secara tertutup dalam rangka memilih calon anggota KPPU 2023-2028. Rapat internal tersebut mengambil keputusan berdasarkan mufakat terhadap calon anggota KPPU 2023-2028," ujarnya.
Sembilan nama tersebut ialah Fanshurullah Asa; Aru Armando; Rhido Jusmadi; Gopprera Panggabean; Hilman Pujana; Moh. Noor Rofieq; Mohammad Reza; Eugenia Mardanugraha; dan Budi Joyo Santoso. Haekal mengatakan, para anggota terpilih tersebut diminta berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai komisioner KPPU.
Baca juga: KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI
"Serta senantiasa menjaga moralitas, integrtias, dan independensi dan menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPPU," pungkasnya. (Z-2)
Terkini Lainnya
DPR Isyaratkan Tolak Usulan Pemberian PMN ke Bank Tanah
KPK Sebut Jika Tangkap Jaksa, Kejagung Tutup Pintu Koordinasi
Demokrat: KPK Dulu pernah Ditakuti DPR
Pemerataan Bidan Juga Perlu Bukan Hanya Dokter Umum dan Spesialis
HUT ke-78 Bhayangkara, Gus Muhaimin Ingatkan Polri Amalkan Rastra Sewakotama
Komisi III DPR RI Pilih Anggota LPSK 2024-2029, Berikut Nama Calon
DPR Setujui 7 Anggota Badan Supervisi LPS
Sembilan Orang Disetujui DPR untuk Badan Supervisi OJK
DPR Jadwalkan Uji Kelayakan Calon Panglima TNI 14 November
Komisi II DPR: Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu Kesepakatan Koalisi Adalah Hoaks
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap