visitaaponce.com

DPR Setujui Sembilan Calon Komisioner KPPU 2023-2028

DPR Setujui Sembilan Calon Komisioner KPPU 2023-2028
Gedung KPPU, Jakarta.(MI/Mohamad Irfan.)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui sembilan nama calon anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disampaikan ke presiden guna dilantik sebagai pimpinan lembaga tersebut pada periode 2023-2028. Persetujuan itu diperoleh parlemen dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai pengambilan keputusan hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU 2023-2028, Senin (5/12).

"Laporan Komisi VI DPR atas hasil uji kelayakan calon anggota KPPU 2023-2028 dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus. Ini disambut persetujuan peserta rapat dan diikuti dengan pengetukan palu sidang.

Sembilan nama calon anggota KPPU merupakan hasil penyaringan yang dilakukan oleh Komisi VI DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan pada 14-15 November 2023. Uji kepatutan dan kelayakan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Baca juga: AFPI Hormati Langkah Penyelidikan Awal KPPU

Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Haekal mengatakan, proses pemilihan sembilan nama diputuskan dan ditetapkan oleh Komisi VI melalui rapat internal secara tertutup pada 23 November 2023. "Komisi VI DPR melakukan rapat internal secara tertutup dalam rangka memilih calon anggota KPPU 2023-2028. Rapat internal tersebut mengambil keputusan berdasarkan mufakat terhadap calon anggota KPPU 2023-2028," ujarnya.

Sembilan nama tersebut ialah Fanshurullah Asa; Aru Armando; Rhido Jusmadi; Gopprera Panggabean; Hilman Pujana; Moh. Noor Rofieq; Mohammad Reza; Eugenia Mardanugraha; dan Budi Joyo Santoso. Haekal mengatakan, para anggota terpilih tersebut diminta berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai komisioner KPPU.

Baca juga: KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI

"Serta senantiasa menjaga moralitas, integrtias, dan independensi dan menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPPU," pungkasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat