Indonesia Berbagi Pengalaman Biaya Rekrutmen dan Mobilitas Tenaga Kerja
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berbagi pengalaman tentang biaya rekrutmen dan mobilitas tenaga kerja pada Asia-Gulf Cooperation Council (GCC) Senior Official Dialogue on GCM Implementation in Achieving SDG 10.7 & 17 and GCM Objectives 6 &23 yang berlangsung pada 30-31 Mei 2023 di Filipina.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afrianysah Noor mengatakan, pemerintah Indonesia memiliki peraturan baru tentang Pekerja Migran Indonesia, yaitu UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Di bawah undang-undang baru ini, PMI diperlakukan sebagai subjek bukan sebagai objek.
Baca juga: Menaker Kemukakan Pentingnya Keberadaan LKS Tripnas dan Depenas
"Hal ini dapat diartikan bahwa setiap calon pekerja migran harus memiliki kemauan mereka sendiri untuk bekerja di luar negeri dan melamar sendiri, tanpa peran perantara/perantara yang dulu mereka gunakan di masa lalu," kata Wamenaker di Taguig, Filipina pada Selasa (30/5).
Wamenaker lebih lanjut mengatakan, undang-undang ini juga melarang pembebanan biaya perekrutan bagi pekerja migran.
Baca juga: Menaker Dorong Perusahaan Wujudkan Kenyamanan Kerja Tanpa Diskriminasi bagi Perempuan
Dengan demikian, pemerintah mengundang pemangku kepentingan terkait dalam membahas dan menentukan komponen struktur biaya untuk proses penempatan dan jumlahnya untuk memastikan bahwa biaya untuk bekerja di luar negeri akuntabel, tepat, dan akurat.
Ia pun menyarankan negara asal dan tujuan agar duduk bersama untuk berdiskusi dengan cara yang tepat tentang struktur biaya dan hambatan dalam proses penempatan dan rekrutmen, termasuk menentukan komponen mana yang harus ditanggung oleh siapa.
Baca juga: Wamenaker: Penerapan Norma K3 Wujud Keberlangsungan Usaha
"Selain itu, membahas bagaimana memberantas perantara dan hambatan yang menyebabkan biaya perekrutan lebih tinggi dan proses penempatan/sistem rekrutmen yang memastikan tidak ada perantara atau pihak yang tidak berwenang yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran," ucapnya. (RO/S-4)
Terkini Lainnya
Kemnaker dan ZENRYO-REN Gelar Business Matching untuk Pekerja Migran Indonesia
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Dorong Transformasi, BP2MI Serap Masukan dari Jurnalis
Surya Paloh dan Prananda Salurkan Hewan Kurban untuk PMI di Malaysia
Menaker Optimistis Pekerja Migran Indonesia di Belanda Jadi Orang Hebat
Polresta Barelang Bongkar Praktik Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam
Sebarkan Kabar Baik Kurangi Potensi Konflik Antarumat Beragama
Somerset Grand Citra Jakarta Serviced Apartment dengan Meeting Room yang Nyaman
Presiden Rusia Vladimir Putin Tiba di Beijing
Indonesia Berminat Bergabung dengan CPTPP, Inggris Siap Berikan Dukungan
Resmikan Cendana Grand Ballroom, Aston Kartika Grogol Hadirkan Fasilitas Terbaru dan Canggih
Sudan Minta Pertemuan Darurat PBB Terkait 'Agresi' UAE
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap