visitaaponce.com

Sibuk Tahun Politik, Peluang Investasi Terancam Terganggu

Sibuk Tahun Politik, Peluang Investasi Terancam Terganggu
Guru besar IPDN Djohermansyah Djohan (tiga dari kanan) di acara diskusi Executive Forum, di Jakarta, Rabu (7/6).(MI / ADAM DWI)

GURU besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan berpandangan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat mengganggu aliran investasi yang masuk di daerah karena para pejabat lokal sibuk dengan pesta demokrasi.

Selama tahapan pemilu, ketidakpatuhan dari pejabat daerah dalam mengemban tugas dikhawatirkan akan meningkat karena urusan nyaleg menjadi hal utama dari calon legislatif tersebut.

"Mereka mungkin mendahulukan kepentingan masyarakat, bukan investasi," ucap Djohermansyah dalam Executive Forum: Genjot Investasi di Tahun Politik di JW Marriott, Jakarta, Rabu (7/6).

Baca juga: Membidik Peluang Pasar Obligasi di Akhir Siklus Kenaikan Suku Bunga

Target mendatangkan investasi juga ditakutkan tidak lagi menjadi prioritas pejabat daerah karena sibuk dengan kontestasi pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara pemilu legislatif dan pemilu presiden pada, Rabu 14 Februari 2024.

"Mereka akan fokus berkontestasi mencari logistik dan mencari dukungan suara. Persiapannya kan sudah dari sekarang," ujarnya.

Baca juga: Seleksi Calon ASN 2023 Terancam Batal Dibuka Tahun Ini

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyebut ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus ditangani pemerintah pusat agar investasi di daerah terus mengalir selama tahun politik. Pertama, aktor pusat dinilai memiliki kewenangan besar dalam mengawal investasi di daerah dalam sektor mineral dan batu bara, minyak dan gas (migas), kelautan, dan sektor lainnya. Pengawasan ini perlu dioptimalkan selama proses tahapan pemilu agar kucuran investasi tidak terganggu.

Kedua, yang disoroti Djohermansyah ialah pemerintah pusat dianggap tidak optimal dalam menyiapkan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) bagi daerah.

"Jadi, kecenderungan daerah itu hanya pakai undang-undang saja, tapi aturan rinci tidak dibuat, sehingga pemerintah daerah abu-abu (dalam mendatangkan investasi)," jelas

Pemerintah pusat sebaiknya intens berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam menarik investasi di tahun pemilu. Pasalnya, ada kewenangan terbatas dari pemda seperti kapasitas birokrasi profesional yang belum merata di tiap-tiap daerah.

"Relasi aktor politik lokal dengan konstituennya jangan sampai terganggu gara-gara akselerasi investasi," tegasnya. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat