visitaaponce.com

Trending Tagar TikTokTipuIndonesia, Pemerintah Didorong Tegakkan Aturan

Trending Tagar #TikTokTipuIndonesia, Pemerintah Didorong Tegakkan Aturan
Ilustrasi(TikTok )

TAGAR #TikTokTipuIndonesia sempat viral di media sosial belakangan. Pemerintah diminta turun tangan menyelesaikan aturan terkait shadowban TikTok yang dianggap tak transparan.

"Masalah di Tiktok ini menunjukkan belum adanya pengaturan dan pengawasan dari pemerintah terkait jual beli menggunakan platform media sosial atau social commerce," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, dalam pesan singkat, Sabtu (17/6).

Menurut dia, aktivitas jual beli secara elektronik harus tunduk pada aturan Kementerian Perdagangan. Pemerintah juga harus melindungi para pedagang Indonesia yang melakukan aktivitas jual-beli di TikTok.

Baca juga: Pelaku Penjual Obat dan Suplemen Ilegal di E-Commerce Raup Keuntungan Rp130 Miliar

Bhima menggarisbawahi soal shadowban dan pencairan uang hasil penjualan yang lama. Bahkan, mendiskriminasi merchant dari Indonesia.

"Kemenkominfo dan kemendag harus turun jangan dibiarkan social commerce liar karena kerugian dari sisi penjual nya cukup tinggi apabila platform bertindak sepihak," ujar dia.

Baca juga: Transaksi di E-Commerce Lebih Aman ketimbang Social Commerce

Adapun dia membeberkan solusi bagi pemerintah untuk mengatasi permasalahan ini. Pertama, dengan memasukkan komponen social commerce dalam aturan Kementerian Perdagangan, termasuk memperketat perlindungan penjual dan konsumen.

Kedua, kata dia, kenakan pajak yang sama dengan platform ecommerce. Hal ini disebut penting untuk memberikan ruang bagi dirjen pajak awasi transaksi social commerce sehingga ada pengawasan berlapis.

Selanjutnya, pengaturan proses standar pencairan dana penjual. Hal tersebut perlu diatur layaknya ecommerce lain.

"Sehingga ketidakpastian kapan dana bisa diperoleh penjual khususnya UMKM yang cashflow-nya terbatas," ujar Bhima.

Terakhir, yakni pembenahan dari sisi TikTok. Bhima ingin algoritma di aplikasi itu dibenahi, sebab TikTok dapat menaikkan seller tertentu tanpa pertimbangan fyp/view terbanyak.

"Khawatir algoritma bisa mendorong seller prioritas yang jual barang impor dibanding produk lokal," kata Bhima.

Isu kecurangan pihak TikTok sempat menggema belakangan. Beberapa yang disorot yakni kebijakan shadowban yang tidak transparan dianggap merugikan pelaku UMKM.

Aturan tersebut membuat mereka kesulitan mendapatkan eksposur hingga pesanan. Parahnya, TikTok juga tidak pernah memberikan pemberitahuan dan penjelasan pada user yang terkena shadowban.

Kedua, algoritma Tiktok yang dinilai mulai mengutamakan produk-produk asal Tiongkok yang merupakan negara asal TikTok. Dengan algoritma ini netizen mengeluhkan mulai sering melihat produk-produk asing di timeline ketimbang produk UMKM.

Selain itu mayoritas UMKM juga mengeluhkan pencairan dana penjualan yang terbilang lama. Bahkan penjual harus menunggu hingga 3 minggu untuk bisa mencairkan dananya.

Hal tersebut mengundang keluhan netizen. Utamanya usai pertemuan CEO TikTok dengan para menteri. Indonesia terkesan membuka karpet merah di tengah gelombang penolakan negara lain terhadap TikTok. (Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat