visitaaponce.com

OJK Minta Bank Mayapada Lakukan Langkah Penyelesaian

OJK Minta Bank Mayapada Lakukan Langkah Penyelesaian
Logo OJK.(MI/Ramdani )

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (KEPP OJK) Dian Ediana Rae mengatakan OJK telah memberikan perhatian terhadap kasus debitur Bank Mayapada atas nama Ted Sioeng yang sudah cukup lama, berdasarkan temuan hasil pemeriksaan OJK pada 2017.

"Bank juga telah diminta melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik dan ketentuan yang berlaku," kata Dian saat dihubungi, Rabu (21/6).

Lebih lanjut OJK terus memantau langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan bank dan pihak terkait. Dalam kasus individual bank seperti ini concern utama OJK adalah memastikan keselamatan bank dan nasabah-nasabah bank, dan stabilitas sistem perbankan dan keuangan.

Baca juga : Komisi XI DPR Dukung Akses Kredit Guna Pertumbuhan UMKM di Tangerang

Dalam perkembangannya, permasalahan terkait Ted Sioeng dan pihak Bank ataupun kepada pemilik bank yaitu Dato Sri Tahir, OJK tekankan kasus tersebut telah masuk ranah hukum.

"Terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh pihak debitur maupun Bank, Pengawas Bank/OJK. OJK mendukung dan akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk membantu penuntasan kasus tersebut," kata Dian.

Salah satu program utama Dewan Komisioner OJK dan KEPP saat ini adalah melakukan langkah-langkah penegakan integritas sistem perbankan dan keuangan, serta menutup celah potensi terjadinya kejahatan ekonomi melalui rekayasa hukum dan keuangan, yang dapat berpotensi mengganggu integritas sistem perbankan.

Baca juga : Ada BPR Tutup di Awal Tahun, Begini Respons OJK

"Dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi masyarakat, serta melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga stabilitas sistem Perbankan," kata Dian.

 

Suap untuk Dapatkan Kredit

Terpisah, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, mengatakan praktek suap menyuap (bribery) pemilik bank untuk mendapatkan fasilitas kredit jelas melanggar aturan perbankan.

Baca juga : Perbankan Nasional Masih Solid di Era Tingginya Suku Bunga

"Pengakuan Ted Sioeng memberikan suap kepada pemilik Bank tersebut dalam pemberian kredit merupakan tindakan fatal yang seharusnya dapat berujung pada pemecatan pemilik Bank dan penutupan Bank," kata Achmad, melalui keterangan yang diterima.

Kronologi kasusnya, yaitu terdapat dugaan pelanggaran penyaluran kredit di Mayapada. Hal ini terjadi pada pengusaha Ted Sioeng pada kurun 2014-2021 dimana Ted menerima kucuran fasilitas modal kerja senilai Rp 1,3 triliun. Kredit Ted Sioeng macet kemudian dirinya terlapor Polisi karena tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank.

Menariknya, pengakuan Ted Sioeng, pemilik bank Dato Sri Tahir selalu mendapat bagian dari setiap kredit yang diterimanya. Jumlahnya mencapai Rp 525 miliar.

Baca juga : Berikut Kiat Terhindar dari Kejahatan Carding

Achmad juga mempertanyakan kejanggalan-kejanggalan transaksi bisa tidak terdeteksi OJK sebagai pengawas perbankan di Indonesia. OJK sebagai otoritas perbankan mikroprudensial seharusnya menjalankan tugas dengan baik dan melakukan pencegahan dana nasabah melalui pemberian bribery dalam fasilitas kredit di perbankan.

"Bila OJK tidak tebang pilih, pengakuan Ted Sioeng perlu diperiksa seksama karena praktek seperti ini bila dibiar akan merusak reputasi perbankan. Rusaknya reputasi memiliki efek penularan (contagion effect) yang membahayakan sistem stabilitas perbankan," kata Achmad.

Praktek penyaluran kredit dengan Bank dengan memberikan kick back (suap) kepada pemilik dan petugas perbankan adalah tindakan pelanggaran yang seharusnya dicegah oleh OJK.

Baca juga : Pertumbuhan Kredit Melambat, Perbankan Masih Yakin Capai Target?

Bila pelakunya adalah petugas/karyawan bank, maka karyawan tersebut dapat dipidana. Bila pelakunya adalah pemilik bank, maka Bank seharusnya diawasi ketat.

"Sebab di masa lalu penyebab krisis perbankan 1998 karena pemilik bank yang memperkaya diri dari kredit yang diberikan. Banyak kredit macet, karena pemberian kredit yang asal-asalan sehingga membebani stabilitas sistem perbankan," kata Achmad.

Menurutnya pemilik Bank Mayapada Tahir perlu diperiksa OJK bila ternyata diketahui ada fraud. OJK tidak perlu takut dan ragu meski Tahir adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Baca juga : Bos Mayapada Minta Debitur Ted Sioeng Penuhi Pertanggungan Kewajiban

"Aturan adalah aturan," kata Achmad. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat