Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga September
![Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Hingga September](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/7eb9dae0d867cf4c01ceead243d57ee3.jpg)
PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tarif tetap per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023 atau di triwulan III 2023.
"Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri," ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu dalam keterangannya, Kamis (22/6).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu kurs rupiah, Indonesian crude price (ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara (HPB).
Baca juga : Cara Cek Tagihan Listrik 2023 Terbaru
Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode triwulan III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023.
Baca juga : PLN Pasok Listrik untuk Stasiun Kereta Cepat di Halim
Ia mendetailkan bahwa besaran kurs sebesar Rp15.097,81 per Dolar AS, ICP sebesar US$77,80 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22%, dan HPB sebesar Rp920,41 per kilogram.
Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan II 2023. Namun, Jisman menegaskan untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan tarif triwulan III 2023 adalah tetap.
Lebih lanjut, ia menyampaikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang termasuk kedalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.
"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tutup Jisman. (Z-8)
Terkini Lainnya
Menteri ESDM: Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2024
Dagdigdug Balasan Israel ke Iran
Pemerintah Putuskan Tarif Listrik tidak Naik hingga Juni
Ditundanya Kenaikan Tarif Listrik dan BBM Dapat Menjaga Daya Beli Masyarakat
Hingga Maret 2024, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Berubah
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Desember 2023
Misbakhun: Kenaikan PPN Jadi 12 Persen di 2025 Masih Perlu Kajian
Musim Mudik Perusahaan Otobus Kompak Naikkan Tarif hingga Rp50 Ribu
Kenaikan PPN 12 Persen Berdampak Langsung ke Perekonomian
PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
Kenaikan Tarif Jalan Tol Japek dan MBZ Menuai Protes Netizen
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap