visitaaponce.com

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik tidak Naik hingga Juni

Pemerintah Putuskan Tarif Listrik tidak Naik hingga Juni
Penjahit menyelesaikan pakaian pelanggan di Jakarta, Senin (8/1/2024).(Antara/Muhammad Adimaja)

PEMERINTAH melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan pada triwulan II atau periode April-Juni 2024. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM Jisman Hutajulu dalam keterangan resmi, Kamis (14/3).

Jisman mengungkapkan parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II 2024 ialah realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP) sebesar US$77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan harga batu bara acuan (HBA) sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.

Berdasarkan empat parameter tersebut, lanjut Jisman, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. "Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," tegas Jisman.

Baca juga : Hingga Maret 2024, Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tak Berubah

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kementerian ESDM mendorong PT PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. 

Adapun penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan. Ini mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, ICP, laju inflasi, serta HBA. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat