visitaaponce.com

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Desember 2023

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik hingga Desember 2023
Petugas memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah.(ANTARA/Oky Lukmansyah)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik PLN bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap di kuartal IV atau selama periode Oktober-Desember 2023.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik seharusnya mengalami penyesuaian.

Baca juga: Road To COP28, PLN Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem EBT di Festival LIKE 2023

Parameter tersebut adalah kurs sebesar Rp14.927,54 per dollar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar US$71,51 per barel, inflasi sebesar 0,15%, dan harga batu bara acuan (HBA) sebesar US$70 per ton.

"Seharusnya tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi naik. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan," kata Jisman dalam keterangan resmi, Senin (18/9).

Ia juga menegaskan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan. 

Baca juga: Pabrik Baterai Raksasa se-ASEAN akan Hadir di Indonesia

Subsidi listrik akan tetap diberikan untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tambah Jisman.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan siap menjalankan keputusan pemerintah terkait tarif tenaga listrik untuk kuartal IV 2023. 

Lebih lanjut, pihaknya memastikan menyediakan pasokan listrik yang andal bagi seluruh masyarakat dan sektor bisnis hingga industri di Tanah Air.

“Kehadiran listrik amat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan.

Adapun besaran tarif listrik PLN pada periode Oktober-Desember 2023 sebagai berikut.

  1. Golongan R-1/TR daya 900 volt ampere (VA) sebesar Rp1.352 per kilowatthour (kWh)
  2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA sebesar Rp1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas sebesar Rp1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kilo volt ampere (kVA) sebesar Rp1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas sebesar Rp996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA sebesar Rp1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/ TR, TM, TT sebesar Rp1.644,52 per kWh. (Z-1)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat