visitaaponce.com

Perusahaan yang Dipailit Bawa Citra Negatif di Mata Investor

Perusahaan yang Dipailit Bawa Citra Negatif di Mata Investor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat(Medcom)

GUGATAN pailit terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya. Termasuk sita jaminan terhadap aset milik BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.

Baca juga: Presiden Ajak Pengusaha Australia Berinvestasi di Sektor Prioritas di Indonesia

"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan pailit sedang berlangsung," ujar pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar lewat keterangan yang diterima, Rabu (12/7)

Setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, jelas Akbar, maka kurator langsung mengambil alih manajemen. "Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit," tandasya.

Baca juga: Bank Indonesia Perluas Fitur Term Deposit Valas

Adapun pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, akan ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke perusahaan yang tengah digugat pailit.

"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit  maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar.

Untuk itu, lanjutnya, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk  untuk berjanji melunasi seluruh utangnya. "Jika sudah dibayar khan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.

Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai gugatan pailit BME bisa memengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan. "Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujarnya.

Sebelumnya PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT BME di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan Selasa, 11 Juli 2023 telah menjalani sidang pertama," kata kuasa hukum PT RUBS Sandra Nangoy. (H-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat