Perusahaan yang Dipailit Bawa Citra Negatif di Mata Investor
GUGATAN pailit terhadap PT Bumi Merapi Energi (BME) dapat memperburuk citra perusahaan dan konsekuensi hukum bagi para investornya. Termasuk sita jaminan terhadap aset milik BME selama proses gugatan berlangsung dan belum inckracht.
Baca juga: Presiden Ajak Pengusaha Australia Berinvestasi di Sektor Prioritas di Indonesia
"Penghentian operasional perusahaan dan sita jaminan bisa dilakukan selama proses gugatan pailit sedang berlangsung," ujar pakar hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar lewat keterangan yang diterima, Rabu (12/7)
Setelah ada putusan pengadilan menyatakan BME pailit, jelas Akbar, maka kurator langsung mengambil alih manajemen. "Jika menjadi pailit dan dikabulkan maka kurator akan segera ambil alih aset dan manajemen BME. Sebaiknya PT BME segera melunasi utang yang dimiliki saja agar tidak perlu diputus pailit," tandasya.
Baca juga: Bank Indonesia Perluas Fitur Term Deposit Valas
Adapun pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, akan ada konsekuensi hukum bagi para investor yang berinvestasi ke perusahaan yang tengah digugat pailit.
"Sangat riskan berinvestasi pada perusahaan ini karena jika diputus pailit maka kurator akan melelang seluruh harta debitor pailit untuk pembayaran seluruh hutangnya," ujar Fickar.
Untuk itu, lanjutnya, perusahaan yang digugat pailit bisa mengambil jalan mediasi dengan kreditor untuk untuk berjanji melunasi seluruh utangnya. "Jika sudah dibayar khan bisa dicabut status pailitnya dan investor pun terjamin kepastian hukum ketika berinvestasi," katanya.
Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting menilai gugatan pailit BME bisa memengaruhi performa bisnis perusahaan secara keseluruhan. "Investor pasti takut menginvestasikan uangnya ke perusahaan yang digugat pailit. Bahkan investor bisa kena imbas dampaknya karena uang investasinya pasti ikut masuk daftar sita lelang kurator," ujarnya.
Sebelumnya PT RUBS menggugat pailit PT BME ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Kami telah memasukkan gugatan pailit atas PT BME di PN Jakarta Pusat atas utang yang sudah lama jatuh tempo dan Selasa, 11 Juli 2023 telah menjalani sidang pertama," kata kuasa hukum PT RUBS Sandra Nangoy. (H-3)
Terkini Lainnya
Gugatan Terhadap Jokowi di PN Jakpus Ditolak, Pengacara: Bukti Tuduhan Selama ini tidak Benar
KPK Tanda Tangani Akta Banding Putusan Sela Gazalba
Terima Permohonan Kasasi Kasus Desain, Ombudsman Minta Klarifikasi Pengadilan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
KY Meradang, 3 Hakim MA Kasus Penundaan Pemilu Cuma Diberi Sanksi Mutasi
Indonesia Sangat Siap Jadi Pesaing di Industri Kendaraan Listrik Global
Kunker di 2 Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
3 Tahun Berturut-turut, Sucor AM Terima Penghargaan dari The Asset
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Family Office Harus Didukung Kepastian Hukum dan Keamanan Data
Investor Kripto di Indonesia Capai 20 Juta
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap