Pengamat Penghapusbukuan Kredit Macet Beri Angin Segar UMKM untuk Bertumbuh
![Pengamat: Penghapusbukuan Kredit Macet Beri Angin Segar UMKM untuk Bertumbuh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/07/4f4e6374b286a85a0b439c35d192612c.jpg)
EKONOM dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Teuku Riefky mengatakan rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan terhadap kredit macet UMKM yang sedang dirancang pemerintah akan mampu membuat UMKM menjadi tumbuh.
Namun, dia tekankan perlu aturan tersebut perlu dipersiapkan secara matang baik secara payung hukum maupun kesiapan perbankan.
"Tentu ini menjadi angin segar bagi UMKM untuk bisa bertumbuh lebih lanjut di Indonesia. Tapi ini perlu dipersiapkan juga secara matang dari sisi payung hukumnya maupun kesiapan perbankannya," kata Riefky, saat dihubungi, Senin (17/7).
Dengan penghapusan kredit macet UMKM, dia katakan ada potensi perbankan merugi. Sehingga perlu koordinasi erat pemerintah agar perbankan tidak tertekan.
"Ada potensi (merugikan bank), tapi tentu ini perlu koordinasi erat agar perbankan juga tidak terlalu tertekan dengan regulasi ini," kata Riefky.
Baca juga: Pengamat: Bank Himbara Sebaiknya Memulai Langkah Pemerintah untuk Penghapusbukuan Kredit Macet UMKM
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana, Senin (17/7) mengatakan peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap. Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.
“Ini berlaku untuk seluruh perbankan,” ujar dia lagi.
Selain itu, kata Airlangga pula, dalam undang-undang terbaru di sektor keuangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.
Pasal 250 UU PPSK mengatur bahwa piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.
Pasal 250 itu juga menjelaskan penghapusbukuan dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.
Selanjutnya dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan. UU PPSK juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Try/Z-7)
Terkini Lainnya
Kredit Macet LPEI Disebabkan tidak Berjalannya Prinsip Tata Kelola yang Baik
Kredit Macet di LPEI, Pengamat: Prioritaskan BUMN Satu Pintu
OJK Harapkan Ada Penurunan Rasio Kredit Macet Perbankan
Apa yang Dimaksud Restrukturisasi KPR? Begini Penjelasannya
Komisi XI Dorong Penegakkan Hukum Kasus LPEI
Mengenal Credit Score, Metode Penilaian dalam Pengajuan Kredit Lembaga Keuangan
Lembaga Pendanaan Kunci Sukses Ekosistem Kendaraan Listrik
Peretasan Pusat Data Nasional, Firnando Ganinduto Serukan Peningkatan Keamanan di Sektor Perbankan
Dirut BRI Sunarso Ogah Terbuai di Zona Nyaman
Sunarso Jadi The Best CEO, BRI Borong 11 Penghargaan Internasional dari Finance Asia
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap