visitaaponce.com

Pengamat Penghapusbukuan Kredit Macet Beri Angin Segar UMKM untuk Bertumbuh

Pengamat: Penghapusbukuan Kredit Macet Beri Angin Segar UMKM untuk Bertumbuh
Sejumlah perajin di Purbalingga, Jawa Tengah, sedang membuat sapu yang akan dikirimkan ke luar negeri(MI/LILIK DARMAWAN )

EKONOM dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI Teuku Riefky mengatakan rencana penghapusbukuan dan penghapustagihan terhadap kredit macet UMKM yang sedang dirancang pemerintah akan mampu membuat UMKM menjadi tumbuh.

Namun, dia tekankan perlu aturan tersebut perlu dipersiapkan secara matang baik secara payung hukum maupun kesiapan perbankan.

"Tentu ini menjadi angin segar bagi UMKM untuk bisa bertumbuh lebih lanjut di Indonesia. Tapi ini perlu dipersiapkan juga secara matang dari sisi payung hukumnya maupun kesiapan perbankannya," kata Riefky, saat dihubungi, Senin (17/7).

Baca juga: Menteri Teten: Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Kredit Macet untuk Memberikan Kemudahan bagi UMKM

Dengan penghapusan kredit macet UMKM, dia katakan ada potensi perbankan merugi. Sehingga perlu koordinasi erat pemerintah agar perbankan tidak tertekan.

"Ada potensi (merugikan bank), tapi tentu ini perlu koordinasi erat agar perbankan juga tidak terlalu tertekan dengan regulasi ini," kata Riefky.

Baca juga: Pengamat: Bank Himbara Sebaiknya Memulai Langkah Pemerintah untuk Penghapusbukuan Kredit Macet UMKM

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana, Senin (17/7) mengatakan peraturan-peraturan pendukung penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet itu telah siap. Airlangga merinci terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang memperbolehkan bank melakukan penghapusbukuan kredit jika mendapati kesulitan dalam melakukan usaha.

“Ini berlaku untuk seluruh perbankan,” ujar dia lagi.

Baca juga: Menteri Teten: Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Kredit Macet untuk Memberikan Kemudahan bagi UMKM

Selain itu, kata Airlangga pula, dalam undang-undang terbaru di sektor keuangan, yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya di Pasal 250 dan Pasal 251, terdapat ketentuan mengenai penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet UMKM oleh bank BUMN.

Pasal 250 UU PPSK mengatur bahwa piutang macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.

Pasal 250 itu juga menjelaskan penghapusbukuan dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tetap tidak tertagih.

Selanjutnya dalam Pasal 251, kerugian yang dialami oleh bank atau non-bank BUMN dalam melaksanakan hapus buku tersebut merupakan kerugian masing-masing perusahaan. UU PPSK juga mengatur bahwa hal itu bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan itu dilakukan berdasarkan itikad baik, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat