visitaaponce.com

BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu Jalin Kerja Sama LindungiPelaku UMKM

BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu Jalin Kerja Sama Lindungi Pelaku UMKM
Acara penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru dan Labamu di Jakarta, baru-baru ini.(Ist)

USAHA mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan penopang utama ekonomi nasional yang juga menyerap 97% tenaga kerja nasional.

Meskipun pertumbuhan UMKM terus meningkat, entitas usaha tidak bakal terlepas dari faktor risiko, salah satunya potensi kerugian.

Apalagi setelah menghadapi pandemi Covid-19, masih banyak UMKM yang terdampak dari mulai turunnya pendapatan hingga ada yang gulung tikar.

Baca juga: Cedera Saat Pertandingan Piala AFF 2023, 2 Pemain Timnas Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang kurang mendapatkan edukasi memadai mengenai perlunya perlindungan sosial sebuah usaha dari berbagai risiko.

Hal ini didukung survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2019 yang menunjukkan literasi asuransi masih berada di posisi 19,4%.

Melihat kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Labamu menginisiasi kerja sama untuk ikut membantu memberikan solusi bagi pelaku UMKM tersebut.

Beri Perlindungan Jamsostek kepada Pelaku UMKM

Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru Husaini menerangkan kerja sama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi UMKM didorong oleh keinginan untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja Indonesia khususnya bagi para UMKM. 

Baca juga: Gandeng Camat, BPJS Ketenagakerjaan Kampanye 'Kerja Keras Bebas Cemas'

"Tujuan utamanya adalah untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan memberikan jaminan hari tua," ungkap Husaini dalam keterangan pers, Selasa (18/7).

Member Labamu Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Husaini, mekanisme kerja sama antara Labamu dan BPJS Ketenagakerjaan melibatkan pendaftaran member Labamu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

"Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaku UMKM akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian," ujar Husaini.

"Manfaat yang akan diperoleh para UMKM yang menjadi member premium Labamu melalui kerja sama ini adalah biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan jika pekerja mengalami kecelakaan kerja," jelasnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program KKBC di Lima Kelurahan

"Selain itu, mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja dan santunan sebesar Rp42 juta akan diberikan kepada ahli waris jika pekerja meninggal dunia akibat sakit,” ungkapnya.

Di samping itu, Direktur Labamu Arnold Sebastian Egg mengatakan, Labamu terfokus dalam peningkatan kualitas, ketahanan, dan keuntungan UMKM sebagai fondasi ekonomi Indonesia.

Dukung Kelangsungan Usaha Pelaku UMKM 

Menurut Arnold, pelaku UMKM merupakan penggerak untuk meningkatkan semua itu. Tujuan utama kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu ini adalah ingin mendukung keberlangsungan usaha pelaku UMKM.

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Labamu akan meng-cover program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui platform yang dimiliki bagi semua member premium Labamu.

Artinya, pelaku UMKM yang telah menjadi Member Premium Labamu secara otomatis tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Para Karyawan Miliki Rumah Melalui Program MLT

“Caranya mudah untuk mendapatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, pelaku UMKM yang telah menggunakan Labamu tinggal registrasi menjadi Member Premium Labamu maka secara otomatis mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Arnold.

"Selanjutnya, peserta member premium Labamu harus melalui verifikasi KYC untuk melakukan proses identifikasi profil dan identitas untuk mendapatkan program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut,” ujar Arnold.

Labamu menyadari akan kebutuhan dan keinginan pelaku UMKM untuk terus mengembangkan manajemen bisnis.

Untuk itu, Labamu terus memberikan pelatihan-pelatihan berkelanjutan baik secara offline maupun online dibarengi dengan materi-materi penunjang pembelajaran.

Baca juga: Dua Atlet Timnas Wanita yang Cedera di AFF U-19 Dilindungi BPJamsostek

Untuk mempermudah peserta dalam melakukan pembayaran iuran lanjutan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak kanal pembayaran yang sudah bekerja sama, seperti agen perbankan, Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, dan Pegadaian. 

Proses Klaim Dilakukan di Semua Kantor BPJS Ketenagakerjanya 

Kerja sama ini tersedia bagi UMKM di seluruh wilayah Indonesia. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak dibatasi oleh wilayah tertentu, dan proses klaim dapat dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

Terdapat rencana untuk mengembangkan kerjasama ini di masa depan dengan menambahkan fitur atau layanan program.

Salah satu layanan program yang direncanakan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang akan memberikan manfaat tabungan di hari tua bagi peserta UMKM. 

Selanjutnya guna membantu UMKM dalam memahami manfaat dan pentingnya memiliki program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, akan dilakukan sosialisasi melalui daring dan juga melalui penyebaran brosur.  (RO/S-4)
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat