TikTok Sambut Baik Rencana Penerapan Pajak di Social Commerce
TikTok Indonesia menyambut baik perihal rencana pemerintah yang akan menerapkan biaya pajak ketika berbelanja di social commerce. Rencana penerapan biaya pajak tersebut nantinya akan tercantum dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020.
"Kami sambut baik revisi peraturan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Jadi semangat yang kita bawa ini juga didukung oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM). Kami dukung baik revisi ini," kata Anggini dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Jakarta, Rabu (26/7).
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah siap mengikuti segala kebijakan yang sudah ditetapkan pada revisi Permendag tersebut jika sudah dirampungkan.
Baca juga: Sri Mulyani: Indonesia Butuh Lebih Banyak Profesional di Bidang Keuangan
"Kami juga nantinya saat ini (Permendag 50 Tahun 2020) sudah disahkan akan siap untuk tunduk dan patuh terhadap segala peraturannya. Kami percaya semangat pemerintah di sini untuk memberikan kesempatan bersama bagi semua platform untuk berinovasi dan juga melayani pasar," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pengamat Ekonomi dari Institut of Economic and Finance (Indef) Nailul Huda menilai dengan adanya kebijakan pemberlakukan pajak tersebut dapat mengurangi jumlah para penjual lokal yang menjual produk impor di Tanah Air.
Baca juga: TikTok Tegaskan Tidak Akan Terapkan Project S di Indonesia
Ia juga menyarankan agar dalam peraturan tersebut juga dimuat penegasan dari pemerintah untuk mengenakan biaya tambahan lainnya bagi penjual lokal yang menjual barang impor.
"Dalam peraturan tersebut juga perlu ditegaskan kalau dia penjual yang menjual barang impor itu harus dikenakan biaya tinggi dibandingkan dengan yang lokal, karena itu bisa membuat insentif bagi reseller atau penjual untuk bisa mengambil barang-barang dari lokal saja. Sehingga nantinya mungkin dari sisi harganya akan sedikit bersaing," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan tentang isi dari revisi Permendag 50/2020 tersebut. Ia menyebut, nantinya akan ada aturan terkait dengan pemberlakuan pajak bagi social commerce.
"Penyelenggaraan promosi UMKM harus sama dengan usaha lainnya harus ada perizinannya, bayar pajaknya, kalau barang masuk harus ada izinnya, pajaknya, gitu. Kewajiban perizinan berusaha (harus) sama dengan yang lain, kalau beda nanti bisa memukul UMKM kita," kata Mendag di Jakarta, Selasa (25/7).
Mendag mengatakan, aturan tersebut saat ini tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ia juga mengatakan, diproyeksikan dalam waktu sekitar 1 bulan Permendag tersebut sudah rampung dan akan diberlakukan untuk seluruh platform digital.
"Sekarang tinggal harmonisasi di Kemenkumham, sudah dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus (2023) mendatang. Jadi kalau harmonisasi sudah selesai, semua tanda tangan paraf, kirim surat presiden, selesai, jadi dia," ujarnya. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Kemenkop UKM Terus Tingkatkan Kapasitas Pelaku Usaha Mikro
Menjadi Agregator Pelaku Usaha, UMKM Bidang Kecantikan Didorong Terus Bertumbuh
96 Persen Nomor Izin Berusaha yang Terbit di OSS Didominasi Usaha Mikro
PR Besar Pengembangan Minyak Makan Merah
Perlu Ada Terobosan agar Penyaluran KUR Capai Target
Kemenkop UKM Perbolehkan Warung Madura dan Toko Kelontong Buka 24 Jam
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap