visitaaponce.com

Pemerintah Alokasikan Dana Insentif Kinerja Pemda Sebesar Rp8 Triliun

Pemerintah Alokasikan Dana Insentif Kinerja Pemda Sebesar Rp8 Triliun
Ilustrasi dana insentif daerah(Dok. Ist)

PEMERINTAH mengalokasikan dana sebesar Rp8 triliun sebagai insentif kepada pemerintah daerah di tahun 2023. Insentif tersebut ditujukan untuk memacu kinerja pemda lebih baik dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengendalian inflasi.

"Insentif fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja pemerintah daerah. Alokasi Rp8 triliun itu kita bagi menjadi dua, untuk kinerja tahun sebelumnya Rp4 triliun dan kinerja tahun berjalan Rp4 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan penyerahan insentif fiskal terkait pengendalian inflasi daerah, Senin (31/7).

Alokasi dana insentif Rp4 triliun atas kinerja tahun sebelumnya dilandasi oleh Peraturan Presiden 130/2022 tentang Rincian APBN 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 208/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.

Baca juga: Pencairan Dana Insentif Daerah Rp3 Triliun Dilakukan Dua Tahap

Alokasi insentif atas kinerja tahun sebelumnya itu dibagi menjadi dua, yakni Rp3 triliun untuk daerah berkinerja baik dan Rp1 triliun untuk daerah tertinggal yang berkinerja baik. Pemisahan tersebut dilakukan agar daerah tertinggal juga dapat terus meningkatkan kinerjanya.

"Karena ada daerah yang langganan juara seperti Banyuwangi. Kalau liganya disamakan dengan daerah tertinggal, maka tidak akan bisa terkejar. Maka kami membuat daerah tertinggal ada liga khusus, tapi mereka tetap bisa berkinerja baik, itu kami alokasikan Rp1 triliun," ujar Sri Mulyani.

Baca juga: KPK Usut Kasus Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan Bali

Adapun salah satu indikator pemberian insentif tersebut ialah kinerja atas kesejahteraan masyarakat yang meliputi penurunan kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, dan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Adapun dana insentif yang telah disalurkan atas kinerja tahun sebelumnya telah mencapai Rp2,09 triliun yang diberikan kepada 62 daerah tertinggal dan 147 daerah non tertinggal pada tahap I.

Penggunaan insentif fiskal untuk kegiatan yang berdampak langsung kepada masyarakat direncanakan sebesar Rp781,9 miliar. Itu meliputi bantuan modal, bantuan sosial, bibit, benih senilai Rp474,5 miliar.

Lalu subsidi bunga dan subsidi lainnya Rp31 miliar, pemberian bea siswa Rp7,46 miliar, program kegiatan kepada masyarakat miskin sebesar Rp68,5 miliar, dan belanja lainnya yang diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp200,48 miliar.

Sedangkan dana insentif Rp4 triliun yang dialokasikan atas kinerja tahun berjalan dibagi menjadi dua, yakni kinerja pengendalian inflasi Rp1 triliun dan kinerja peningkatan kesejahteraan masyarakat Rp3 triliun.

Pemberian insentif atas pengendalian inflasi dibagi menjadi tiga tahapan, yakni Rp330 miliar pada tahap pertama dan kedua dan Rp340 di tahap ketiga. Jumlah daerah penerima insentif di tahap pertama dan kedua ialah 33 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota dan 24 kabupaten.

Sedangkan pemberian insentif tahap ketiga diberikan kepada 34 daerah yang terdiri dari 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten. "Mendagri hanya minta Rp6 miliar untuk 1 tahun sekali. Kami berikan Rp330 miliar dalam satu kali penghargaan, dan penghargaannya kita berikan 3 kali dalam setahun. Karena yang paling penting adalah harga bisa stabil," jelas Sri Mulyani.

Indikator pemberian insentif pengendalian inflasi tersebut ialah dari upaya pengendalian inflasi pangan, laporan pengendalian inflasi, indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pendukung pengendalian inflasi.

Sedangkan alokasi Rp3 triliun atas kinerja tahun berjalan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dilihat melalui beberapa indikator seperti, penurunan stunting, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan investasi, dan percepatan belanja daerah.

Sri Mulyani mengatakan, insentif fiskal atas kinerja tahun berjalan itu mestinya digunakan untuk kegiatan yang manfaatnya diterima maupun dirasakan langsung oleh masyarakat. Penggunaannya juga diharapkan mampu mendukung kebijakan pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penurunan kemiskinan.

"Insentif fiskal atas tahun berjalan ini tidak dapat digunakan untuk menambah gaji, tambahan penghasilan, honorarium, dan perjalanan dinas," terangnya.

Landasan pemberian insentif fiskal atas tahun berjalan tersebut ialah PMK 67/2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat