visitaaponce.com

Ini Syarat UMKM Bisa Dapatkan Penghapusan Kredit Macet

Ini Syarat UMKM Bisa Dapatkan Penghapusan Kredit Macet
Perajin menyelesaikan pembuatan songkok lukis di salah satu UMKM di Gresik, Jawa Timur, Sabtu (15/4).(ANTARA/RIZAL HANAFI)

MENTERI Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih atas kredit macet di bank. 

Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Baca juga: Presiden Jokowi Setujui Penghapusan Kredit Macet UMKM

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR.

Debitur pun harus memenuhi ketentuan berikut:

Baca juga: Menteri Teten Minta Perbankan Tingkatkan Pembiayaan di Sektor Produksi UMKM

  1. Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
  2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
  3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
  4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
  5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
  6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” tegas Menteri Teten. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat