visitaaponce.com

Alami Kerugian hingga Rp500 M, Airnav Ajukan PMN

Alami Kerugian hingga Rp500 M, Airnav Ajukan PMN
Ilustrasi gedung AIrnav Indonesia.(Airnav Indonesia)

PERUM Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (LPPNPI) atau dikenal Airnav mengajukan penyertaan modal negara (PMN) tunai sebesar Rp659,19 miliar. Salah satu latar belakang pengajuan penambahan modal negara itu lantaran Airnav mengalami kerugian hingga Rp500 miliar pada tahun buku 2020-2021 akibat pandemi covid-19.

Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban saat rapat dengar pendapat (RDP) pendalaman pengajuan PMN tunai 2023 dengan Komisi XI DPR RI, Senin (18/9).

"Kondisi pandemi berdampak langsung pada penurunan jumlah pendapatan LPPNPI, hingga mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar," ujarnya.

Baca juga: Soal Korupsi Tol Layang MBZ, Erick: Memang Banyak yang Korup di BUMN

Selain itu, dana PMN Rp659,19 miliar bakal digunakan Airnav untuk peremajaan fasilitas layanan navigasi penerbangan berupa sistem air traffic management (ATM) karena sudah melebihi umur teknis peralatan.

Dari 12 sistem ATM yang dimiliki Airnav di 2023, terdapat 5 sistem ATM yang melebihi usia ekonomis. Rionald mencontohkan sistem ATM Airnav yang berada di Jakarta, terakhir dilakukan instalasi pada 2011 lalu, demikian sistem ATM di wilayah Balikpapan dan Medan dilakukan instalasi pada 2012 lalu.

Baca juga: 3 BUMN bakal Disuntik PMN Rp28,6 Triliun

Jika tidak segera dilakukan instalasi, dikhawatirkan mengalami kegagalan fungsi ATM yang dapat menimbulkan risiko ancaman keselamatan penerbangan di Tanah Air.

"Diharapkan dengan PMN ini akan digunakan investasi, sehingga Airnav bisa meningkatkan kapasitas trafik dan keamanan penerbangan di Indonesia," ujar Dirjen KN.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama AirNav Indonesia Polana Banguningsih Pramesti menjelaskan pendapatan usaha didapat dari pembayaran maskapai berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan (PJNP).

Dampak Pandemi

Dalam kebijakan perusahaan tersebut, jangka waktu pembayaran atas tagihan pelayanan adalah 14 hari kalender terhitung mulai tanggal penerimaan faktur tagihan oleh maskapai. Namun akibat kondisi pandemi, sejumlah maskapai diketahui kerap tidak disiplin untuk membayarkan PJNP, sehingga mempengaruhi arus kas Airnav. Total akumulasi piutang perusahaan pelat merah itu mencapai Rp1,52 triliun hingga kuartal II 2023.

"Untuk maskapai yang tidak melakukan pembayaran akan diberikan surat peringatan tertulis sampai tiga kali dan secara periodik dilaporkan rekapitulasi piutang maskapai pada kementerian teknis," jelas Polana.

Selain itu, Polana juga menerangkan Airnav mengajukan PMN nontunai dalam bentuk barang milik negara (BMN) sebesar Rp892 miliar. Ia menjelaskan tujuan PMN nontunai itu memperkuat struktur permodalan dan melengkapi fasilitas navigasi penerbangan Airnav. Dengan fasilitas yang lengkap dan tersebar di hampir seluruh bandara di Indonesia, diyakini memudahkan dan meningkatkan performa mutu layanan navigasi di dalam negeri.

"Dengan adanya optimalisasi BMN, dapat meningkatkan kualitas keselamatan dengan standarisasi fasilitas yang digunakan untuk navigasi penerbangan," ungkap Polana.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat