Soal Korupsi Tol Layang MBZ, Erick Memang Banyak yang Korup di BUMN
![Soal Korupsi Tol Layang MBZ, Erick: Memang Banyak yang Korup di BUMN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/92996eb10be78c5c6a111e15531eda3c.jpg)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuturkan bukan lagi rahasia bahwa banyak pejabat BUMN yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Aksi rasuah itu sering kali dilakukan dalam proyek-proyek infrastruktur negara. Salah satu yang terbaru adalah kasus korupsi proyek Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ).
Ia pun mengapresiasi Kejaksaan Agung yang bisa mengusut tindak kejahatan tersebut.
"Ini bagus kan kalau bersih-bersih di BUMN. Terbukti banyak pihak yang memang korup," kata Erick, Jumat (15/9).
Baca juga: Ini Respons Jasa Marga Eks Dirutnya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tol MBZ
Ia menyatakan terus berkomitmen membersihkan perusahaan-perusahaan pelat merah dari pejabat-pejabat korup. Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung pun dilibatkan secara langsung. Sebagai contoh, kasus korupsi di Asabri dan Jiwasraya telah menjadi perhatian Erick sejak awal dalam melakukan bersih-bersih di perusahaan BUMN.
"Jadi, bersih-bersih ini bisa diselesaikan atas hasil kerja sama kita dengan Kejaksaaan Agung," ucap Menteri BUMN.
Baca juga: Korupsi Tol Layang MBZ Bisa Membahayakan Pengendara Jalan
Sebelumnya diberitakan bahwa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor Waskita Karya di kawasan Jakarta Timur (Jaktim) beberapa waktu lalu. Penggeledahan dilakukan terkait dengan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Tiga tersangka baru telah ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Sebelumnya, pada Mei lalu, Kejagung telah lebih dulu menahan satu tersangka yaitu Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat sebagai Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk yang terlibat dalam kasus korupsi Tol MBZ.
Para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Z-11)
Terkini Lainnya
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap