Proyek Kereta Cepat Disebut Telah Melenceng Jauh
PROYEK Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai telah melenceng jauh dari perencanaan dan target yang telah disusun pemerintah. Proyek yang mulanya digadang tak akan membebani APBN sekarang justru tampak bakal menggerogoti anggaran negara.
"Ini jelas memunculkan beban tidak langsung ke APBN. Sudah melenceng jauh dari awal sifatnya B2B (business to business), kemudian ada keterlibatan PMN (Penyertaan Modal Negara), mekanisme subsidi tiket, dan sekarang masuk ke penjaminan," ujar Direktur Eksekutif dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira saat dihubungi, Selasa (19/9).
Penjaminan pemerintah melalui APBN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Baca juga: Antusiasme Tinggi, 95% Tiket Uji Coba Tahap 1 KA Cepat Habis
Beleid itu menyebutkan, penjaminan oleh pemerintah dapat dilakukan bila terjadi perubahan biaya (cost overrun) dalam pengerjaan proyek dan divalidasi oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bila audit dari BPKP dan BPK mendapati adanya cost overrun dan merekomendasikan untuk dilakukan penjaminan, maka PT KAI selaku ketua konsorsium dari Indonesia dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah sebagai jaminan dari proyek tersebut.
Baca juga: Kemenhub Siapkan Aplikasi Pemesanan Integrasi Tiket Angkutan Umum, Pertama di Dunia
Bhima berpendapat, prinsip tersebut secara tak langsung membebani masyarakat pembayar pajak. Padahal semestinya kereta cepat yang diperuntukkan bagi masyarakat menengah atas itu berjalan mandiri secara komersial.
"Aturan dalam PMK 89/2023 sebaiknya ditinjau ulang dan dikonsultasikan ke DPR. Selain itu pemerintah harus terbuka ke publik terhadap skenario beban APBN sebagai implikasi penjaminan," kata dia.
"Publik wajib meminta keterangan rinci, berapa besar anggaran yang akan muncul dari penjaminan, risiko detail likuiditas PT KAI, hingga berapa bunga dalam rupiah yang ditanggung selama masa penjaminan utang," tambah Bhima.
Karenanya, dia juga mendorong agar DPR segera memanggil Menteri Keuangan untuk meminta penjelasan terkait potensi dampak-dampak yang timbul dari penjaminan tersebut. Skenario-skenario dari terimplementasinya penjaminan pemerintah itu juga mesti dibuka lantaran menyangkut uang publik.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Libur Panjang Idul Adha, 85 Ribu Tiket Whoosh Ludes Terjual
Volume Penumpang Kereta Whoosh Naik 28%
Hari Terakhir Cuti Lebaran, Volume Penumpang Whoosh Meningkat 40 Persen
KCIC: Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran Penumpang Whoosh
Simak Aturan Ukuran dan Berat Bagasi Kereta Cepat Whoosh dan Pengecualiannya
Temui Mahathir Mohamad, Megawati Bahas IKN dan Kereta Cepat
Jaksa Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus APBD Lampung Tengah
Inovator Muda Indonesia Diajak Ikut Kampanye Youth Innovation for Sustainable Future
Pemerintah Sebut Ada 3 Proyek Prioritas dalam Kerja Sama AZEC
52 Proyek Investasi Senilai Rp503 Triliun Dijamin PII
Proyek NICE di PIK 2 Terus Disuplai Spun Pile
Kalkulasi PSN Harus Dilakukan secara Tepat
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap