visitaaponce.com

Aturan Baru ESDM, Pengajuan Termin RKAB Minerba Jadi 3 Tahun

Aturan Baru ESDM, Pengajuan Termin RKAB Minerba Jadi 3 Tahun
Kapal tongkang membawa muatan batu bara(Antara/Wahdi Septiawan)

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang durasi masa berlaku rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi tiga tahun. Sebelumnya, pengajuan termin RKAB dilakukan setiap satu tahun sekali.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diterbitkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada, Jumat (8/9) lalu.

Dalam pasal 3 Permen ESDM No.10/2023 disebutkan penyusunan RKAB oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dibagi menjadi dua bagian, yakni untuk tahap eksplorasi dan eksploitasi.

Baca juga : Menteri ESDM Tegaskan Penutupan Terakhir PLTU Batu Bara di 2058

"RKAB tahap kegiatan eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan minerba selama satu tahun dan untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi rencana kegiatan usaha pertambangan minerba selama tiga tahun," bunyi beleid tersebut.

Pengusaha tambang diwajibkan menyampaikan RKAB tahap kegiatan eksplorasi dengan jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan eksplorasi atau IUPK tahap kegiatan eksplorasi pada tahun berjalan. 

Baca juga : Gejolak Minyak Dunia, ESDM Pastikan Harga Pertalite tidak Naik

Kemudian pengajuan paling cepat diminta disampaikan selama 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahap kegiatan eksplorasi di tahun berikutnya untuk mendapatkan persetujuan.

Sedangkan, untuk pengajuan RKAB tahap kegiatan operasi produksi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan operasi produksi, IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian termasuk perpanjangannya pada tahun berjalan. 

Kemudian, diminta paling cepat mengajukan RKAB produksi minerba setelah menyampaikan laporan triwulan dua pada tahun berjalan dan paling lambat diajukan 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi pada periode berikutnya untuk mendapatkan persetujuan.

Dalam Permen ESDM No.10/2023 pasal 23 disebutkan tata cara pemberian sanksi bagi pemegang IUP dan IUPK yang abai terhadap ketentuan pengajuan RKAB. Yakni, bakal diberikan sanksi administratif yakni berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin operasi.

Ditambahkan di pasal 27, menteri terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha terhadap pemegang IUP, IUPK jika melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB atau tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat