Aturan Baru ESDM, Pengajuan Termin RKAB Minerba Jadi 3 Tahun
![Aturan Baru ESDM, Pengajuan Termin RKAB Minerba Jadi 3 Tahun](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/09/99aa7578f3f89ace0b0760ad2884dff6.jpg)
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperpanjang durasi masa berlaku rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) sektor mineral dan batu bara (minerba) menjadi tiga tahun. Sebelumnya, pengajuan termin RKAB dilakukan setiap satu tahun sekali.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diterbitkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada, Jumat (8/9) lalu.
Dalam pasal 3 Permen ESDM No.10/2023 disebutkan penyusunan RKAB oleh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dibagi menjadi dua bagian, yakni untuk tahap eksplorasi dan eksploitasi.
Baca juga : Menteri ESDM Tegaskan Penutupan Terakhir PLTU Batu Bara di 2058
"RKAB tahap kegiatan eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan minerba selama satu tahun dan untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi rencana kegiatan usaha pertambangan minerba selama tiga tahun," bunyi beleid tersebut.
Pengusaha tambang diwajibkan menyampaikan RKAB tahap kegiatan eksplorasi dengan jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan eksplorasi atau IUPK tahap kegiatan eksplorasi pada tahun berjalan.
Baca juga : Gejolak Minyak Dunia, ESDM Pastikan Harga Pertalite tidak Naik
Kemudian pengajuan paling cepat diminta disampaikan selama 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahap kegiatan eksplorasi di tahun berikutnya untuk mendapatkan persetujuan.
Sedangkan, untuk pengajuan RKAB tahap kegiatan operasi produksi dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak terbitnya IUP tahap kegiatan operasi produksi, IUPK tahap kegiatan operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian termasuk perpanjangannya pada tahun berjalan.
Kemudian, diminta paling cepat mengajukan RKAB produksi minerba setelah menyampaikan laporan triwulan dua pada tahun berjalan dan paling lambat diajukan 45 hari kalender sebelum berakhirnya tahun takwim untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi pada periode berikutnya untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam Permen ESDM No.10/2023 pasal 23 disebutkan tata cara pemberian sanksi bagi pemegang IUP dan IUPK yang abai terhadap ketentuan pengajuan RKAB. Yakni, bakal diberikan sanksi administratif yakni berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, atau pencabutan izin operasi.
Ditambahkan di pasal 27, menteri terkait atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha terhadap pemegang IUP, IUPK jika melaksanakan kegiatan penambangan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa memiliki persetujuan RKAB atau tidak menyampaikan permohonan persetujuan RKAB. (Z-5)
Terkini Lainnya
Jokowi Perintahkan Menteri-menteri Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara
KPK Periksa Pengusaha Batu Bara Said Amin Terkait Sumber Dana Mobil Rita Widyasari
Pemprov Kalsel Tata Ulang Izin Tambang Mineral bukan Logam dan Batuan
Dua Investor Proyek Nikel Cabut, Indef: Hilirisasi Tambang RI Dipaksakan
Mempertahankan Batu Bara Dinilai Tingkatkan Risiko Kerugian Ekonomi di ASEAN
Produksi Batu Bara 2023 BSSR Naik 38,98%
Ormas Harus Profesional Kelola Tambang
Tekan Emisi Karbon, Sosialisasi AC Hemat Energi Perlu Ditingkatkan
Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah
2 Investor Eropa Mundur dari Proyek Nikel, ESDM: Kita Cari Mitra Lain
Indonesia Miner: Perpanjangan Ekspor, Pemerintah Dukung Industri Tambang
Keandalan Pipa Gas Cirebon-Semarang Tahap I Dipastikan Terjaga
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap