visitaaponce.com

Polemik TikTok Shop, Presiden Sosial Media Bukan Ekonomi Media

Polemik TikTok Shop, Presiden: Sosial Media Bukan Ekonomi Media
Presiden mengingatkan TikTok itu media sosial dan bukan ekonomi media.(BPMI Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) menyinggung aktivitas TikTok yang berdampak negatif terhadap pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Ia menegaskan TikTok seharusnya fokus sebagai media sosial

"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media," ujar Presiden Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9).

Untuk itu, Presiden Jokowi mengatakan pemerintah tengah menyusun regulasi untuk memisahkan platform belanja dan media sosial. Payung hukum itu melibatkan sejumlah kementerian terkait.

Baca juga: UMKM Terdampak Aktivitas E-Commerce, Presiden: Aturannya Tengah Difinalisasi Lintas Kementerian

"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," bebernya.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyebut terdapat beberapa dampak dari aktivitas e-commerce yang tak terkandali. Ia melihat saat ini pelaku UMKM hingga aktivitas di pasar mengalami penurunan penjualan. "Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," jelasnya. 

Baca juga: IKN Tidak Hanya Dibangun Pemerintah, tapi Juga Dunia Usaha

Sebelumnya, pemerintah berencana melarang TikTok Shop di Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Selama ini TikTok hanya memperoleh izin penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presiden Jokowi disebut telah menyetujui Revisi Permendag 50 dan kini tinggal menunggu teken dari Menteri Perdagangan.

Selain itu, izin operasional media sosial dan e-commerce juga berbeda. Perizinan sosial media diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara izin e-commerce diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat