visitaaponce.com

UMKM Terdampak Aktivitas E-Commerce, Presiden Aturannya Tengah Difinalisasi Lintas Kementerian

UMKM Terdampak Aktivitas E-Commerce, Presiden: Aturannya Tengah Difinalisasi Lintas Kementerian
Presiden Joko Widodo mengatakan aturan pengendalian e-commerce berbasis media sosial tengah dibahas lintas kementerian.(BPMI Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah tengah menyiapkan aturan dalam mengendalikan electronic commerce berbasis media sosial. Aturan tersebut melibatkan sejumlah kementerian terkait. 

"Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan," ujar Presiden Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9).

Presiden Jokowi menyebut akitvitas e-commerce yang tak terkendali telah berdampak terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Serta aktivitas perekonomian di pasar. "Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," jelasnya.

Baca juga: Tiktok Shop: Ancaman Terhadap Ekosistem Bisnis Lokal

Sebelumnya, Pemerintah berencana melarang TikTok Shop di Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

 Larangan ini diajukan sebagai respons terhadap keluhan dari UMKM yang tidak mampu bersaing dengan serbuan barang murah dari luar negeri melalui platform TikTok Shop. Kelompok usaha seperti industri kecantikan hingga fashion domestik juga merasakan dampak negatif dari serbuan produk murah tersebut.

Baca juga: Polemik Tiktok Shop, Dukungan Mengalir untuk Rencana Revisi Permendag

Selain itu, izin operasional media sosial dan e-commerce juga berbeda. Perizinan sosial media diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, sementara izin e-commerce diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat