visitaaponce.com

Tiktok Shop Ancaman Terhadap Ekosistem Bisnis Lokal

Tiktok Shop: Ancaman Terhadap Ekosistem Bisnis Lokal
Ilustrasi - Kehadiran Tiktok Shop dinilai sebagai ancaman bagi UMKM.(MI/Ramdani)

PLATFORM social commerce, Tiktok Shop tengah menjadi sorotan tajam bagi dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Para pelaku UMKM semakin merasa tertekan dengan hadirnya Tiktok Shop, yang dinilai telah merusak ekosistem bisnis mereka. Ini adalah isu yang memerlukan perhatian serius karena dampaknya terhadap perekonomian dan pelaku usaha kecil di Indonesia.

Ekonom & Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat mengatakan para pelaku usaha kecil di Indonesia mengeluhkan penurunan omset yang signifikan. Penurunan itu akibat persaingan dengan produk-produk yang dijual dengan harga sangat murah melalui Tiktok Shop.

"Ancaman terhadap UMKM semakin nyata, Tiktok Shop dianggap melanggar regulasi perdagangan elektronik di Indonesia," kata Achmad, Sabtu (23/9).

Baca juga: Polemik Tiktok Shop, Dukungan Mengalir untuk Rencana Revisi Permendag

Salah satu permasalahan mendasar adalah Tiktok saat ini tidak memiliki Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (PSA) atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A), yang seharusnya menjadi bagian dari ketentuan yang mengatur platform seperti ini.

Secara teknis, Tiktok Shop melanggar aturan dengan melakukan transaksi langsung, termasuk menyediakan fasilitas pembayaran, yang seharusnya tidak diperbolehkan oleh regulasi yang berlaku.

Baca juga: Dorong Kemajuan UMKM Melalui Desain Dan Branding Yang Jitu

Ada beberapa masalah yang perlu ditangani dengan serius. Pertama, ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis. Penggunaan model bisnis yang mengutamakan harga murah dalam jangkauan global dapat merugikan pelaku bisnis lokal dan menghambat pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Tiktok Shop, dengan sumber daya finansial yang besar, mampu menawarkan produk dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan UMKM lokal. "Ini menciptakan ketidaksetaraan dalam persaingan bisnis, di mana UMKM seringkali kalah dalam mempertahankan pangsa pasar mereka," kata Achmad.

Kedua, keterlambatan pembayaran dan produk impor. Keterlambatan pembayaran kepada UMKM oleh Tiktok Shop merupakan masalah serius yang harus segera diatasi.

Hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan bagi pelaku UMKM yang bergantung pada pendapatan mereka dari penjualan daring. Selain itu, masuknya produk impor yang bersaing dengan produk dalam negeri dapat mengancam eksistensi UMKM yang mencoba bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Langkah-langkah penting harus dilakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi. Pertama, pengawasan dan regulasi yang ketat. Pemerintah harus lebih aktif dalam mengawasi dan mengatur Tiktok Shop, terutama dalam hal perizinan usaha dan pemenuhan regulasi yang berlaku.

Ini termasuk memastikan Tiktok Shop tidak melakukan transaksi langsung dan menjalankan bisnis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, keadilan dalam persaingan bisnis. Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk mengembangkan aturan yang lebih tegas dalam mengatur praktik perdagangan melalui platform social commerce, termasuk masalah perdagangan lintas batas dan perpajakan.

"Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan produk nasional dan pertumbuhan UMKM," kata Achmad.

Ketiga, pemberdayaan UMKM. Penting untuk memberdayakan UMKM dengan pelatihan dan dukungan dalam menjalankan bisnis mereka secara daring. "Ini akan membantu mereka bersaing dengan lebih efektif di ekosistem digital yang semakin berkembang," kata Achmad.

Perkembangan teknologi dan ekonomi digital adalah suatu kenyataan yang tidak dapat dihindari, namun penting bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa perkembangan ini tidak merugikan ekonomi kecil, melanggar regulasi, atau mengorbankan produk-produk nasional.

Berbagai upaya harus dilakukan untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara inovasi dan perlindungan kepentingan UMKM yang merupakan tulang punggung ekonomi, termasuk mengatur ulang platform social commerce seperti Tiktok Shop agar tidak merugikan ekonomi nasional.

"Dengan langkah-langkah ini, diharapkan UMKM Indonesia dapat tetap berkembang dan bersaing secara adil dalam era digital yang terus berubah," kata Achmad. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat