visitaaponce.com

Pemerintah Harus Buat Regulasi yang Jelas soal Pelarangan TikTok Shop

Pemerintah Harus Buat Regulasi yang Jelas soal Pelarangan TikTok Shop
Ilustrasi pedagang berjualan secara daring(MI/Ramdani)

Pemerintah dituntut memiliki aturan yang jelas terkait pelarangan operasional TikTok Shop. Tanpa ada aturan yang jelas, praktis tidak ada acuan yang bisa digunakan untuk memulihkan kondisi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Selasa (25/9).

"Kemendag harus segera membuatkan aturan yang jelas untuk larangan tersebut, atau segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan/Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, agar berbagai platform memiliki kejelasan dalam menjual produk," ujar Bambang.

Pemerintah juga diminta fokus pada kelangsungan UMKM sebagai penunjang perekonomian Indonesia. Menurutnya, kehadiran social commerce harus dijadikan solusi bagi masalah yang dihadapi UMKM. Itu bisa membantu UMKM berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan trafik ke toko online mereka.

Baca juga: Kemenkeu: TikTok sudah Setor PPN PMSE untuk Jasa Iklan

"Saya meminta pemerintah melakukan klasifikasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM, dan dapat memastikan kebijakan TikTok Shop yang dilarang berjualan hanya diperbolehkan mempromosikan barang/jasa, tidak mengganggu kelangsungan UMKM yang selama ini juga menggunakan TikTok Shop sebagai wadah untuk mempromosikan produk mereka," paparnya.

Selain itu pemerintah juga harus membuka ruang dialog antara pelaku UMKM maupun pelaku usaha yang menjual produk melalui offline maupun online. Dengan begitu, kebijakan yang ditetapkan nantinya benar-benar mampu menjawab permasalahan yang dihadapi oleh pelaku UMKM. (Z-11)

Baca juga: Jokowi Atur Regulasi TikTok, Influencer Diminta Tidak Cawe-Cawe

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat