visitaaponce.com

102 Pihak Disanksi OJK atas Kasus di Pasar Modal Selama 2023

102 Pihak Disanksi OJK atas Kasus di Pasar Modal Selama 2023
Logo OJK(MI/Despian )

KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 102 pihak.

“Rinciannya, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, Senin (9/10).

Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

Baca juga: OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online

Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal namun tidak memiliki surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.

Lalu, sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp750 juta kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yaitu sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada direksi serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.

Baca juga: Paylater Bank Tetap Harus Melalui Persetujuan OJK, meski tidak Perlu Izin Khusus

“Serta-sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600 juta kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham,” kata Inarno. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat