visitaaponce.com

KAI Pikul Utang Proyek Kereta Cepat

KAI Pikul Utang Proyek Kereta Cepat
Kereta Cepat Jakarta-Bandung(AFP/Yasuyoshi Chiba )

DIREKTUR Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo menyatakan pihaknya akan menanggung beban utang dari pembengkakan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. KAI merupakan pemimpin konsorsium BUMN proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yakni PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Proyek Kereta Whoosh digarap oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN melalui PT PSBI dengan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. Porsi kepemilikan PSBI di KCIC adalah 60%, sedangkan Beijing Yawan 40%.

Total biaya pembangunan proyek kereta cepat pertama di Asia Tenggara itu menelan US$7,2 miliar atau setara Rp113 triliun (Rp15.743). Sebanyak US$1,2 miliar di antaranya merupakan pembengkakan biaya (cost overrun) kereta cepat relasi Jakarta-Bandung. Indonesia harus menanggung utang sebesar US$550 juta atau sekitar Rp8,5 triliun. Utang ini berasal dari China Development Bank (CDB).

Baca juga: Pengamat Minta Tarif Kereta Cepat Jangan Sikut-sikutan dengan Argo Parahyangan

"Iya (KAI menanggung utang), jadi cost overrun itu loan portionnya (porsi pinjaman) itu di kereta api," ujar Didiek di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/10).

Ia mengeklaim dengan kemampuan keuangan KAI yang sehat, dapat mencari dana tambahan untuk membayar utang dari pembengkakan biaya proyek KCJB.

Baca juga: Indonesia Mesti Bayar Utang Kereta Cepat Rp226,9 Miliar per Bulan

Kendati demikian, Didiek mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk menjadikan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) menjadi jaminan utang proyek sepur kilat itu sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

"Iya sehat (keuangan KAI), cuma sesuai Perpres No.93/2021 itu oke (APBN menjadi jaminan) dan dijamin pemerintah," jelas Didiek.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Penjaminan oleh pemerintah dapat dilakukan bila terjadi perubahan biaya (cost overrun) dalam pengerjaan proyek dan divalidasi oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bila audit dari BPKP dan BPK mendapati cost overrun proyek kereta cepat berubah dan merekomendasikan untuk dilakukan penjaminan, maka KAI selaku ketua konsorsium PSBI dapat mengajukan pinjaman kepada pemerintah sebagai jaminan dari proyek tersebut.

Sebelumnya, Wakil Menteri (Wamen) I Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menerangkan pembayaran utang dari pembengkakan proyek Kereta Whoosh tidak langsung dibebankan dari APBN, melainkan menjadi tanggungan PT KAI.

Ia menerangkan KAI berupaya mencari pendanaan dari penjualan tiket Kereta Whoosh dan lainnya.

"Saya mau tekankan sumber pembayarannya dari tiket. Jadi, bukan ditanggung rakyat Indonesia. Kan KAI juga perusahaan sehat, jadi bukan utang itu ditanggung masyarakat," ucap Tiko, sapaan akrab Kartika di Jakarta, Senin (9/10).

Untuk penetapan bunga utang pembengkakan proyek kereta cepat belum diputuskan oleh Pemerintah Indonesia dan Tiongkok. Namun, Tiko memperkirakan level suku bunga utang dikisaran 3,6%-3,7%. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat