Lapor SPT Pajak di Sistem Core Tax Mulai 2025
![Lapor SPT Pajak di Sistem Core Tax Mulai 2025](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/10/6f1398368cd1c5966b5204186c73c52e.jpg)
DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau core tax administration system (CTAS) mulai berlaku pada Juli 2024. Karena baru mulai di tahun depan, wajib pajak bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak pada 2025.
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengungkapkan dengan sistem core tax, wajib pajak akan mendapatkan prepopulated SPT atau data SPT yang disajikan secara otomatis oleh DJP.
"Rencananya proyek ini diimplementasikan pada 1 Juli 2024. Tapi, untuk laporan SPT itu baru tahun 2025 karena form-nya berbeda," ujarnya dalam media gathering DJP di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu malam, (26/10).
Baca juga: Jumlah Pelapor SPT Tumbuh 2,84% Tahun Ini
Ia memaparkan laporan dan proses bayar pajak akan semakin mudah karena berada dalam satu aplikasi. Sistem core tax terintegrasi dengan berbagai layanan pajak lainnya seperti sistem elektronik faktur pajak atau e-faktur, sistem bukti potong elektronik atau ebupot, dan layanan ringkasan mutasi finansial atau e-statement.
Dalam sistem core tax juga akan tersedia satu kode billing untuk SPT unifikasi atau lebih dari satu ketetapan (multi-account code billing), lalu terdapat layanan otomasi pemindahbukuan, pengembalian pendahuluan, dan lainnya. Sistem itu akan meminimalisir peran pegawai pajak karena tidak perlu datang ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Baca juga: Rasio Pajak Daerah belum Optimal
"Tidak perlu validasi berkali-kali, dengan core tax ada beberapa layanan yang dilakukan secara otomatis, sehingga peranan manusia dalam intervensi sistem sangat kecil," ungkap Iwan.
Bagi wajib pajak orang pribadi, pendaftaran jadi lebih mudah karena hanya tinggal mengaktivasi atau memadukan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai pengganti dari nomor pokok wajib pajak (NPWP). Namun, diketahui bahwa tidak semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK tersebut harus diaktivasi dulu dengan memenuhi syarat subjektif wajib pajak.
"Mungkin ada beberapa NPWP yang memang tidak bisa dipadankan, artinya NIK harus terdata di dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil)," ucapnya. (Z-6)
Terkini Lainnya
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Inflasi Turun, Langkah Mitigasi tetap Dilakukan
Kemenkeu: Penurunan Kemiskinan Beri Harapan pada Ekonomi Indonesia
Nongsa Digital Park Yakin Capai Target Investasi Rp40 Triliun
Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Perpanjang Aturan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
Kawasan Bebas dan KEK: Dua Kawasan Berfasilitas untuk Naikkan Investasi di Batam
Kabar Gembira! Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Abnon Jaksel: Memperkenalkan Jakarta Selatan melalui Pariwisata dan Kebudayaan Betawi
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap