visitaaponce.com

Pemerintah Harus Tegas Hukum Perusahaan Jasa Logistik yang Langgar Aturan

Pemerintah Harus Tegas Hukum Perusahaan Jasa Logistik yang Langgar Aturan
Ilustrasi(Istimewa)

Struktur kepemilikan perusahaan jasa logistik raksasa di Indonesia yang dikuasai asing, yakni J&T, tengah menjad sorotan. Praktisi dan Pengamat tata kelola teknologi informasi, Sigit Widodo, meminta pemerintah tegas menegakkan aturan batasan kepemilikan asing di industri digital. Jika tidak, praktik bisnis semacam itu bisa direplikasi perushaan asing lain sehingga membuat industri digital nasional rentan. Indonesia dapat kehilangan kedaulatan atas ekonomi digital yang besar.

“Saat ini tengah ramai dibicarakan tentang perusahaan jasa logistik digital J&T Ekspress yang melanggar aturan batas kepemilikan asing di Indonesia. Pada kasus ini pemerintah harus memperkuat penegakan hukum. Apalagi J&T di prospektusnya mengakui memiliki 100% saham di J&T Indonesia melalui nominee. Ini melanggar aturan karena maksimum kepemilikan asing adalah 49%,” ujar Sigit melalui keterangan tertulis.

Lebih lanjut, dia menambahkan, potensi besar ekonomi digital Indonesia yang menuju US$324 miliar atau sekitar Rp5.094 triliun pada 2030 harus memberikan manfaat maksimal kepada rakyat Indonesia. Itu yang kemudian menjadi dasar pemerintah memasukkan industri jasa logistik digital ke dalam negative list investasi dengan membatasi kepemilikan asing hanya 49% saja.

Baca juga: Dorong Regenerasi Sektor Logistik, Tiki Teken MoU dengan Politeknik APP dan Universitas Pertamina

“Kondisi sebuah perusahaan digital jika dikontrol penuh oleh asing menjadikan itu kurang stabil dalam menghadapi gejolak ekonomi. Meskipun perusahaan tersebut biasanya mendapatkan pendanaan dengan jumlah cukup besar, itu tetap akan lebih rentan karena faktor eksternal. Kondisi ekonomi di negara asalnya juga akan mempengaruhi pendanaan dan keputusan bisnis usahanya yang ada di Indonesia,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, J&T Global Express Ltd, perusahaan kurir asal Tiongkok yang memulai usaha di Indonesia dengan bendera PT Global Jet Express melaksanakan initial public offering (IPO) di Bursa Hong-Kong, pekan lalu.

Baca juga: Perusahaan DHL Express Raih Penghargaan Tempat Kerja Terbaik di Indonesia

J&T Global, dalam prospektusnya, menjelaskan cara mereka mendaftarkan PT Global Jet Express (nama perusahaan J&T Indonesia) sebagai perusahaan modal dalam negeri (PMDN).

J&T melakukan bisnis dengan entitas afiliasi yakni perusahaan Indonesia serta anak usaha yang ada di tanah air.  J&T kemudia membuat kontrak dengan induk usaha di Indonesia untuk punya kendali efektif dan mendapat benefit penuh.

“Jika terbukti ada aturan yang dilanggar, pemerintah harus segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan persaingan yang sehat di industri digital agar potensinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional," tegas Sigit. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat