visitaaponce.com

BI Uang Rupiah Logam Tahun Emisi 1991-1997 tidak Berlaku Lagi

BI: Uang Rupiah Logam Tahun Emisi 1991-1997 tidak Berlaku Lagi
Uang logam yang ditarik BI dari peredaran.(Medcom/Anissa Ayu)

Bank Indonesia resmi mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran. Penarikan tersebut didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, yang berlaku sejak 1 Desember 2023.

Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan dua pertimbangan yaitu masa edar yang sudah terlalu lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam yang kian maju.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud, uang rupiah logam tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Jumat (1/12).

Baca juga: BI Rencanakan Perluas Layanan QRIS ke India hingga Uni Emirat Arab

Adapun, masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut bisa melakukan penukaran di bank-bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Publim diberikan waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Masyarakat bisa terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Baca juga: Gubernur BI: Perekonomian Nasional Bisa Tumbuh 6,1 Persen di 2028

Penggantian atas uang Rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. Jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

“Jika fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian,” jelas Erwin. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat