visitaaponce.com

Hadi Peta Jalan Pemanfaatan Ruang Prasyarat RI sebagai Negara High Income

Hadi: Peta Jalan Pemanfaatan Ruang Prasyarat RI sebagai Negara High Income
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto(MI/HO)

MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2023 dengan tema Investasi Berkeadilan dan Berkelanjutan di Balai Kartini Exhibition and Convention Center, Kamis (7/12). Rakornas ini dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pada sambutannya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa investasi harus terus tumbuh untuk mendatangkan dan menambah penerimaan negara dan daerah, "Jika investasi tumbuh maka dampaknya menambah pendapatan negara dan daerah," jelasnya.

Baca juga: Jokowi: Semua Negara Mendorong Investasi Ramah Lingkungan

Presiden RI menambahkan bahwa investasi juga dapat meningkatkan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, yang juga berpengaruh besar kepada penerimaan negara, "Karena PPh Badan pasti kita dapat, PPh Karyawan pasti kita dapat. Bea ekspor, PNBP, kalau kita ikut masuk saham berarti juga dapat dividen setiap tahunnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Hadi dalam paparannya mengenai Peta Jalan Upaya Percepatan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaat Ruang (KKPR). Menurutnya, kondisi perekonomian Indonesia saat ini semakin membaik. "Karena adanya rancangan kebijakan dari Pemerintah yang menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun 2023 sebesar 5,1 persen" ujar Hadi Tjahjanto.

Hal tersebut menurutnya, sebagai upaya pemerintah untuk menuju High-Income Country, sehingga Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia, "Caranya tentu dengan mendorong kemudahan berusaha dan peningkatan investasi melalui implementasi UU Cipta Kerja (UUCK)  dan reformasi perizinan berusaha berbasis risiko (OSS)" jelasnya.

Baca juga: Presiden Kesal Perizinan Investasi masih Ruwet

Selain itu, Hadi Thajanto juga menambahkan, bahwa kebijakan tersebut  sebagai upaya untuk peningkatan daya saing investasi di Indonesia melalui penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha,

"Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan dilakukan melalui layanan penerbitan KKPR oleh Kementerian ATR/BPN, layanan Persetujuan Lingkungan (PL) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," tandas mantan Panglima TNI itu.

Hadi Tjahjanto lebih lanjut mengatakan bahwa KKPR merupakan representasi tata ruang sebagai panglima pelaksanaan pembangunan, dan sejalan dengan amanat yang tercantum dalam UU Penataan Ruang.

Tidak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa UUCK sebagai payung hukum dalam memberikan kepastian investasi, "Dengan adanya kepastian ini, maka akan mempercepat realisasi investasi, menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi," pungkasnya.  (Ant/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat