visitaaponce.com

Taati Aturan PPN DTP, Citra Swarna Group Pangkas Harga Rumah Sebesar 11

Taati Aturan PPN DTP, Citra Swarna Group Pangkas Harga Rumah Sebesar 11℅
Maket pengembangan kawasan perumahan garapan Citra Swanra Group(Dok. Citra Swarna Group)

KOMITMEN pengembang Citra Swarna Group (CSG) untuk senantiasa taat pada berbagai aturan bisnis pengembangan properti termasuk ketentuan Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berbubah manis. Kini CSG dapat memberikan potongan harga rumah di seluruh proyek besutannya sebesar 11℅ (bebas PPN 100℅)..

Direktur Sales & Marketing CSG Hengky Japri menjelaskan, untuk memperoleh fasilitas tersebut, rumah tapak atau rumah susun harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Kedua, rumah ini merupakan PPN terutang pada periode November-Desember 2023.

Fasilitas itu diberikan sepanjang penyerahan fisik rumah, yang nantinya dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) terjadi paling lambat 31 Desember 2024. 

Baca juga : Paramount Land Raih Best Commercial Developer di PropertyGuru Asia Awards 2023

PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk satu orang atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun, sepanjang tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023.

Kemudian, untuk hunian dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar dapat menikmati PPN DTP yang ditanggung Pemerintah, paling banyak atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.  

Baca juga : Jawab Kebutuhan Konsumen, Kansai Luncurkan Dua Tipe Cat Hasil Inovasi

PPN DTP 100℅ diberikan bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan selama periode November 2023-Juni 2024. Sementara PPN DTP 50℅ diberikan bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024-Desember 2024.

"Mengacu pada ketentuan tersebut, kami memungkinkan untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP sebesar 100℅. Karenanya, setiap konsumen yang membeli rumah di semua proyek hunian yang kita kembangkan dijamin dapat diskon hingga 11℅ sesuai prosentase PPN yang ditanggung oleh Pemerintah," papar Hengky, usai Rapat Kerja CSG, di Jakarta, Rabu (13/12/23). 

Menurut dia, perusahaan memandang aturan Pemerintah tersebut sangat positif bagi para pengembang di Indonesia, khususnya CSG yang membidik target segmentasi konsumen kelas menengah. 

Karenanya, perusahaan memberlakukan insentif Bebas PPN untuk semua proyek yang dikembangkan, yakni Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Karawang, Citra Swarna Tembong City di Kota Serang, serta Citra Swarna Riverside dan Dharmawangsa Hills di Bogor. 

Sesuai ketentuan, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun. Untuk orang pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini.

Orang pribadi yang dimaksud adalah warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Identitas Kependudukan (NIK). 

Tak hanya itu, Warga Negara Asing yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak atau satuan rumah susun bagi Warga Negara Asing juga bisa mendapatkan insentif ini.  (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat