visitaaponce.com

Ledakan Smelter ITSS, Pemerintah Curiga Ada Kesalahan K3

Ledakan Smelter ITSS, Pemerintah Curiga Ada Kesalahan K3
Airlangga Hartarto(Getty Images via AFP)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara soal kecelakaan kerja di pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah. 

Ia menduga ada kekeliruan yang diterapkan pada health, safety, security, & environment (HSSE) atau umumnya disebut K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dalam pengoperasian proyek itu.

"Kalau kecelakaan (smelter) membawa korban, berarti ada salah dengan HSSE. Oleh karena itu perlu dicek di lokasi," ujarnya di Jakarta Barat, Jumat (29/12).

Baca juga : Tungku Smelter PT IMIP di Morowali Terbakar Lagi, Ini Kronologinya

Airlangga menegaskan perusahaan smelter wajib menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang tinggi karena merupakan industri dengan risiko bahaya tinggi.

Ia pun menyesalkan kebakaran akibat ledakan tungku smelter yang berada di kawasan industri nikel Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menelan korban jiwa. Hingga Rabu, (27/12) kecelakaan kerja di perusahaan smelter asal Tiongkok itu menewaskan 19 orang.

"Kecelakaan yang sampai membawa korban jiwa itu sangat disayangkan. Industri smelter wajib memperhatikan HSSE. Itu rumus nomor satu. Sehingga, zero accident (kecelakaan nihil) itu menjadi target," ucap Politikus Partai Golkar itu.

Baca juga : Smelter Morowali Meledak Lagi, DPR: Pemerintah Lamban Mengaudit

Ia mengatakan seharusnya pabrik smelter PT ITSS berhenti operasi sementara untuk memprioritaskan keselamatan pekerja ke depannya. Saat ini kementerian terkait yakni seperti Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan tim ke lokasi kecelakaan untuk mendalami penyebab ledakan tungku smelter.

"Kalau di tempat di mana tungku itu terbakar pasti berhenti (operasinya)," pungkas Airlangga.

Ancaman Sanksi

Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto menuturkan akan ada sanksi yang dikenakan bagi perusahaan yang didapati melanggar ketentuan pengoperasi smelter. Sanksi tersebut dapat berupa denda administratif atau ancaman pidana.

Baca juga : Audit Bisnis dan HAM, Upaya Memutus Tragedi Kecelakaan Kerja

"Jika berdasarkan hasil investigasi Polri dan Kemnaker ada pelanggaran, maka akan ditindak sesuai aturan," jelasnya.

Seto menambahkan Kemenko Marves juga menerjukan tim untuk mengecek lokasi kecelakaan kerja smelter milik PT ITSS. Ia mengaku pihaknya bersama kementerian lain

melakukan koordinasi dalam upaya cepat penanganan kecelakaan kerja tersebut.

Baca juga : Korban Jiwa Ledakan Smelter di Morowali Menjadi 20 Orang

"Kami akan menunggu hasil final investigasi dari Polri dan Kemnaker. Kemarin mereka baru saja selesai dari Morowali. Tentu ada penyelidikan menyeluruh," ucap Seto. (Z-4)

 

Baca juga : Negara Harus Hadir Kuatkan Implementasi K3 di Perusahaan Berisiko Pekerja

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat