Realisasi Penyaluran Pertalite di Bawah Kuota 2023
![Realisasi Penyaluran Pertalite di Bawah Kuota 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/7889342651d49c25a59d91c88e619c31.jpeg)
REALISASI penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis khusus, (JBKP) pertalite tak mencapai alokasi kuota penyaluran di 2023. Hingga 31 Desember 2023, penyaluran BBM Ron 90 itu tercatat di kisaran 30 juta kilo liter (kl), atau 92,24% dari kuota yang disediakan sebesar 32,56 juta kl.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam konferensi pers penutupan Posko Nasional sektor ESDM Nataru di kantornya, Jakarta, Senin (8/1).
"Realisasi pertalite sekitar 92%, sekitar 30 juta kl itu memang mengalami pertumbuhan dari 2022, yapi memang pertumbuhannya tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Kalau ditanya kenapa seperti itu, kenapa tidak mencapai target? ya berarti pengendaliannya lebih baik," ujarnya.
Baca juga: ESDM Ungkap Harga Asli BBM Pertalite Rp12.000 per Liter
Realisasi penyaluran yang lebih rendah itu, sambung Erika, juga dimungkinkan karena ada perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum oleh masyarakat.
"Misalnya di Jakarta dan sekitarnya kan sudah sangat banyak ya transportasi umum yang cukup nyaman gitu kan mungkin seperti itu ya yang menyebabkan pertumbuhan itu tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya," terang dia.
Baca juga: Awali Tahun 2024, Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Series dan Dex Series
Berbeda dengan realisasi penyaluran pertalite, BPH Migas mencatat realisasi penyaluran jenis BBM tertentu, solar bersubsidi mencapai 17,5 juta kl, setara 103,37% dari kuota 2023 yang sebesar 16,8 juta kl.
Adapun untuk 2024, kuota penyaluran pertalite dipatok sebanyak 31,7 juta kl. Itu berdasarkan hitungan dari realisasi penyaluran 2023 yang lebih rendah dari kuota, dan kenaikan penyaluran yang terjadi dari 2022 ke 2023.
Lebih lanjut, Erika menyampaikan, pembatasan penyaluran pertalite belum dapat dilakukan lantaran masih menunggu Peraturan Presiden sebagai payung hukumnya. Sejauh ini, pemerintah baru merevisi muatan soal penyaluran solar dari Perpres 191/2014.
"Di dalam (revisi) Perpres 191 itu baru mengatur konsumen pengguna untuk solar jadi belum ada pengaturan untuk pertalite dan itu sebetulnya sudah kami usulkan di dalam revisi Perpres 191.Jadi kita tunggu nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpres-nya kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," tutur Erika. (Mir/Z-7)
Terkini Lainnya
Rumah Mewah Dua Lantai Terbakar di Merangin Jambi
Terminal Plumpang Berperan Kunci Pasok Kebutuhan Bahan Bakar di Jabodetabek
Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan, Pasokan BBM Berjalan Normal
Kondisi Warga di Sekitar Kilang Pasca Kebakaran Kilang Pertamina Balikpapan Dipantau
Imbas Konflik Geopolitik Iran-Israel, Pengurangan Subsidi BBM Terbuka Lebar
Menteri ESDM Sebut Subsidi Energi Bisa Bengkak Akibat Eskalasi di Timur Tengah
Pemerintah Tegaskan Harga Pertalite dan Solar tidak Berubah
Pastikan Subsidi Tepat Sasaran, Sosialisasi dan Koordinasi Harus Digencarkan
DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Sektor ESDM untuk RAPBN 2025
Libur Idul Adha, Ketersediaan Biosolar di Yogyakarta Dipastikan Aman
Pemerintah Terus Pantau Harga Minyak Dunia Terkait Kemungkinan Evaluasi Subsidi BBM
Penggerebekan Gudang Solar Curian di Medan Labuhan tidak Libatkan Polisi
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap