visitaaponce.com

Realisasi Penyaluran Pertalite di Bawah Kuota 2023

Realisasi Penyaluran Pertalite di Bawah Kuota 2023
Ilustrasi BBM bersubsidi(Antara )

REALISASI penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis khusus, (JBKP) pertalite tak mencapai alokasi kuota penyaluran di 2023. Hingga 31 Desember 2023, penyaluran BBM Ron 90 itu tercatat di kisaran 30 juta kilo liter (kl), atau 92,24% dari kuota yang disediakan sebesar 32,56 juta kl.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati dalam konferensi pers penutupan Posko Nasional sektor ESDM Nataru di kantornya, Jakarta, Senin (8/1).

"Realisasi pertalite sekitar 92%, sekitar 30 juta kl itu memang mengalami pertumbuhan dari 2022, yapi memang pertumbuhannya tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Kalau ditanya kenapa seperti itu, kenapa tidak mencapai target? ya berarti pengendaliannya lebih baik," ujarnya.

Baca juga: ESDM Ungkap Harga Asli BBM Pertalite Rp12.000 per Liter

Realisasi penyaluran yang lebih rendah itu, sambung Erika, juga dimungkinkan karena ada perpindahan penggunaan kendaraan pribadi ke kendaraan umum oleh masyarakat.

"Misalnya di Jakarta dan sekitarnya kan sudah sangat banyak ya transportasi umum yang cukup nyaman gitu kan mungkin seperti itu ya yang menyebabkan pertumbuhan itu tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya," terang dia.

Baca juga: Awali Tahun 2024, Pertamina Patra Niaga Sesuaikan Harga Pertamax Series dan Dex Series

Berbeda dengan realisasi penyaluran pertalite, BPH Migas mencatat realisasi penyaluran jenis BBM tertentu, solar bersubsidi mencapai 17,5 juta kl, setara 103,37% dari kuota 2023 yang sebesar 16,8 juta kl.

Adapun untuk 2024, kuota penyaluran pertalite dipatok sebanyak 31,7 juta kl. Itu berdasarkan hitungan dari realisasi penyaluran 2023 yang lebih rendah dari kuota, dan kenaikan penyaluran yang terjadi dari 2022 ke 2023.

Lebih lanjut, Erika menyampaikan, pembatasan penyaluran pertalite belum dapat dilakukan lantaran masih menunggu Peraturan Presiden sebagai payung hukumnya. Sejauh ini, pemerintah baru merevisi muatan soal penyaluran solar dari Perpres 191/2014.

"Di dalam (revisi) Perpres 191 itu baru mengatur konsumen pengguna untuk solar jadi belum ada pengaturan untuk pertalite dan itu sebetulnya sudah kami usulkan di dalam revisi Perpres 191.Jadi kita tunggu nanti kalau sudah ada terbit dari revisi Perpres-nya kita baru bisa melakukan pengaturan untuk pembatasan pertalite," tutur Erika. (Mir/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat