visitaaponce.com

Gagasan Kadaster Fiskal Anies Baswedan Dinilai Tepat, Mengapa

Gagasan Kadaster Fiskal Anies Baswedan Dinilai Tepat, Mengapa?
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan(AFP )

PENGAMAT perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mendukung gagasan calon presiden (capres) nomor urut 01 Anies Baswedan perihal yang menekankan perlunya reformasi perpajakan dengan melakukan kadaster fiskal. Menurutnya kebijakan itu tepat diterapkan untuk perluasan basis pajak dengan mengidentifikasi objek-objek pajak yang terlewat.

Ia menyebut saat ini masih marak ditemukan shadow economy atau ekonomi bayangan yang tidak terdeteksi oleh pemerintah dan belum bisa dipetakan oleh otoritas. Shadow economy ini mengakibatkan kebocoran penerimaan pajak dari aktivitas usaha legal maupun ilegal.

"Fiskal kadaster akan menjadi agenda pemetaan potensi dan kepatuhan pajak secara tepat untuk perluasan basis pajak dan berbagai aktivitas ekonomi, termasuk shadow economy yang belum terdeteksi dari radar otoritas," ungkapnya saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (12/1).

Baca juga: Ditanya Tentang Strategi Menaikkan Rasio Pajak, Prabowo Malah Bahas Kehendak Politik

Dengan permasalahan shadow economy, pemerintah disebut menghadapi tantangan dalam hal menjamin distribusi beban pajak secara adil, meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat dalam sistem pajak, serta meningkatkan kepatuhan.

"Akibatnya tidak mengherankan jika tax ratio kita rendah," kata Darussalam.

Baca juga: Ganjar Sebut Pengawasan Pajak Bukan Upaya Pemerasan

Dalam data Kementerian Keuangan tercatat rasio pajak di 2023 sebesar 10,21% dari produk domestik bruto (PDB). Rasio pajak ini anjlok dibandingkan di 2022 dengan 10,41% dari PDB.

Pengamat perpajakan DDTC menambahkan penerapan fiskal kadaster seyogianya dipadukan dengan kebijakan lainnya yang saat ini tengah berlangsung seperti pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta keterbukaan hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak.

Agenda pemetaan lewat kadaster fiskal juga selaras perluasan basis pajak, keadilan distribusi pajak, dan kerelaan membayar pajak," ucapnya.

Dihubungi terpisah, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memberikan pandangan yang berbeda. Ia mengatakan kadaster fiskal cocok diterapkan di tingkat daerah, tapi tidak di tingkat nasional.

"Di tingkat nasional perlu cara lebih dari itu. Jadi, kalau mengandalkan fiskal kadaster saja, jelas tidak akan efektif," katanya.

Menurutnya, ada upaya lain yang bisa dikerjakan antara dengan mengoptimalkan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang dilakukan antar negara atau automatic exchange of Information (AEOI).

"Kita mengenal AEOI. Orang kaya punya tabungan di luar negeri kini sudah dapat dilihat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Begitu pun dengan perbankan dalam negeri, DJP bisa akses data tersebut," terangnya.

Fajry kemudian mengaku tidak yakin apabila strategi kadaster fiskal bisa optimal meningkatkan rasio pajak dan menjadi solusi utama untuk mereformasi perpajakan di tingkat nasional.

"Saya ragu jika kadaster fiskal bisa mampu meningkatkan rasio. Pajak di tingkat nasional perlu diperlakukan berbeda dengan pajak di tingkat daerah. Di tingkat nasional sistem perpajakannya lebih kompleks. Pak Anies harusnya menyadari itu," tutupnya. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat