visitaaponce.com

Ombudsman RI Minta PT Antam Operasikan Kembali Tambang di Blok Mandiodo Sultra

Ombudsman RI Minta PT Antam Operasikan Kembali Tambang di Blok Mandiodo Sultra
Pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).(Antara)

OMBUDSMAN RI rekomendasikan agar Kementerian ESDM dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk kembali mengoperasikan pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terhenti karena kasus korupsi. Rekomendasi disampaikan setelah Ombudsman melakukan peninjauan di lokasi tambang nikel tersebut.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan bahwa pertambangan itu perlu dilanjutkan kembali. Hal itu guna memberi manfaat secara holistik baik sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi warga sekitarnya.

"Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan di Blok Mandiodo dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hery dalam konferensi pers, Selasa (23/1).

Baca juga: Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam

Menurut Hery perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo harus memiliki program berkelanjutan. Sehingga bisa memberi dampak kepada masyarakat sekitar lokasi tambang. Untuk itu, pengelolaan tambang harus menerapkan prinsip-prinsip good mining praktis.

"Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya permasalahan hukum di lokasi tersebut harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan PT Antam, agar tidak memberikan efek yang berkepanjangan," imbuhnya.

Baca juga: Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam

Adapun, operasional di Blok Mandiodo terhenti setelah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ridwan juga resmi ditahan pada 9 Agustus 2023.

Eks Dirjen Minerba ESDM tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo. Selain Ridwan, inisial HJ yang juga ditetapkan sebagai tersangka. HJ adalah Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.

Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Di pengadilan, Kejaksaan Agung mendakwa Ridwan Djamaluddin dkk merugikan negara Rp2,3 triliun.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat