visitaaponce.com

Ombudsman Kementan Tidak Transparan dalam Rekomendasi Impor Bawang Putih

Ombudsman: Kementan Tidak Transparan dalam Rekomendasi Impor Bawang Putih
Pedagang bawang menunggu pembeli di Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten.(Dok. Antara)

ANGGOTA Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) tidak transparan dalam penerbitan dan pelaksanaan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih.

Ia mengungkapkan pada Januari 2024, sejumlah importir bawang putih mengeluhkan kesulitan untuk mengakses website RIPH online pada jam kerja. Kemudian, Ombudsman meminta Ditjen Hortikultura Kementan untuk menghentikan layanan RIPH dari Senin-Jumat, 5-9 Februari 2024 dengan tujuan untuk dilakukan pemantauan langsung pengoperasian sistem RIPH online.

Pada Senin-Rabu, 5-7 Februari 2024, dilakukan pemeriksaan lapangan langsung oleh Ombudsman di kantor Ditjen Hortikultura Kementan, Jakarta. Yeka menjelaskan, tim pemeriksa Ombudsman tidak diperkenankan memantau langsung pengoperasian sistem RIPH online.

Baca juga : Soal Temuan Maladministrasi SPI Bawang Putih, Ini Jawaban Kemendag

"Pada saat tim kita ke sana, sistem tersebut tidak diperlihatkan ke kami. Sampai akhirnya kita berkirim surat lagi untuk memeriksa kedua kalinya pada 12 Februari. Tapi, tak kunjung diperlihatkan sistem RIPH. Artinya, sistem itu tidak terbuka," ujar Yeka di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (28/2).

Pemeriksaan lapangan langsung oleh tim Ombudsman juga berlanjut pada Kamis-Jumat, 15-16 Februari 2024, namun oleh tetap tidak diperkenankan oleh Ditjen Hortikultura Kementan untuk memantau langsung pengoperasian sistem RIPH online.

"Alasan penolakan katanya karena tidak ada perintah dari atasan mereka, yakni direktur jenderal Hortikultura Kementan," terang Yeka.

Baca juga : Ombudsman Temukan Maladministrasi Izin Impor Bawang Putih

Ombudsman telah memanggil beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Hortikultura untuk dilakukan pemeriksaan mengenai dugaan maladministrasi penerbitan dan pengawasan RIPH bawang putih.

Dugaan-dugaan maladministrasi RIPH bawang putih yang diendus Ombudsman yakni pengabaian kewajiban hukum atau tidak memberikan pelayanan, dugaan penundaan izin impor bawang putih yang berlarut, dan dugaan melampaui wewenang dalam pelayanan RIPH dan kebijakan wajib tanam bawang putih. Hingga 2023, sebanyak 211 perusahaan atau importir mendapat RIPH bawang putih. Namun, tidak semuanya melakukan wajib tanam sebagai salah satu persyaratan penerbitan RIPH.

"Sebetulnya kami ingin buka sistem itu ingin melihat siapa yang sudah wajib tanam. Karena logikanya kalau tahun lalu dapat impor berarti yang dapat impor sekarang harus menunaikan dulu wajib tanamnya," jelas Yeka.

Ia menegaskan hasil dari investigasi ini, dalam waktu dekat Ombudsman akan memberikan tindakan korektif kepada Kementan guna peningkatan kualitas layanan penerbitan dan pelaksanaan RIPH bawang putih.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat