visitaaponce.com

Menteri Teten Geram, Sebut Tiktok tidak Hormati Hukum RI

Menteri Teten Geram, Sebut Tiktok tidak Hormati Hukum RI
Logo Tiktok.(AFP/SEBASTIEN BOZON)

MENTERI Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengungkapkan aplikasi Tiktok lewat fitur mereka Tiktok Shop masih melangggar hukum di Indonesia. Pasalnya, menurut Teten, Tiktok Shop tidak memiliki izin usaha dagang, ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring laiknya platform e-commerce.

TikTok dinilai tidak mematuhi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia," kata Teten lewat keteranganya, Rabu (6/3)

Baca juga : Punya Fitur Tonik, TikTok Music Bisa Kasih Tahu Jadwal Konser Hari Ini

Berulang kali pelanggaran Tiktok ini sudah kesekian kalinya disampaikan Teten. Ia coba membandingkan platform media sosial lain seperti Instagram yang hanya menawarkan promosi barang di aplikasi mereka. Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti Tiktok karena pelanggaran ini terus dibiarkan. 

"Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga ," kata Teten. 

"Harus disansksi, sanksinya bisa diberhentikan usahanya," tutur Teten. 

Baca juga : Eks Karyawan TikTok Luncurkan Canopy, Medsos Baru Khusus Akun Anonim

Yang menjadi kekhawatiran Teten, Tiktok sebagai raksasa teknologi asal Tiongkok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi. 

"Orang yang masuk ke media sosial, Tiktok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke eCommerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih, orang yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Nah ini disadari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya," sambung Teten. 

"Artinya orang punya tujuan berbeda dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis dan ini yang punya potensi terjadinya monopoli. Dan terjadi," kata Teten. 

Teten juga tegas menyatakan, tidak ada istilah transisi, uji coba maupun migrasi sistem transaksi Tiktok Shop, setelah platform media sosial itu mengakuisisi eCommerce Tanah Air - Tokopedia. Karena istilah tersebut tidak disebut dalam Permendag 31/2023. 

"Kalau saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh Tiktok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini. Kemarin kan diberhentikan pemerintah, kemudian beli Tokopedia lalu mulai bisnis lagi. Nah, begitu kita lihat kan tidak ada tuh transaksi di Tokped meningkat sehingga sahamnya juga tidak naik juga," tandasnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat