Kenaikan PPN 12 Hanya akan Efektif Bila Digunakan untuk Kebijakan yang Tepat Sasaran
![Kenaikan PPN 12% Hanya akan Efektif Bila Digunakan untuk Kebijakan yang Tepat Sasaran](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/0aa78a00ae7d60c06e50c635ecdc04a8.jpg)
BERDASARKAN Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik menjadi 12% dan mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025.
"Kenaikan tarif PPN ini sebetulnya cukup baik bila dilihat dari potensi bertambahnya penerimaan negara. Namun apakah efektif, kami beranggapan ini dapat efektif bila digunakan untuk membiayai kebijakan yang tepat sasaran," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Rabu (13/3).
Kenaikan tarif PPN ini menjadi tidak tepat apabila digunakan untuk membiayai kebijakan yang hanya menguntungkan sebagian lapisan masyarakat. Terlebih kenaikan PPN ini juga akan memberikan ancaman terhadap melemahnya daya beli dan kenaikan inflasi.
Baca juga : PPN 12% Diimplementasikan Paling Lambat 1 Januari 2025
Di satu sisi, jika dibandingkan dengan negara lain, tarif PPN kita masih di bawah tarif rata-rata PPN di seluruh dunia yang sebesar 15%. Kenaikan tarif PPN ini memang terlihat tidak menjadi masalah besar. Tetapi perlu dilihat juga pendapatan perkapita Indonesia, yang di tahun 2023 tercatat hanya sebesar US$4900.
Jika dibandingkan dengan Thailand yang memiliki tarif PPN hanya 7% dengan pendapatan perkapita yang diprediksi IMF akan tercatat sebesar US$7.300 di tahun 2023, tentu Indonesia dinilai tidak seimbang.
"Sejauh ini kami hanya berharap kenaikan tarif PPN dapat digunakan oleh pemerintah secara efektif dan efisien untuk membiayai kebijakan yang mendorong daya beli masyarakat," kata Nico.
Sebab, setiap kebijakan tidak akan selalu memiliki dampak yang positif bagi satu sisi, karena tentu ada dampak negatif yang harus diperhatikan.
"Fokus utamanya, mempertahankan daya beli dan konsumsi, seiring sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan pendapatan dari pajak untuk membiayai beberapa proyek yang dinilai strategis," kata Nico. (Z-3)
Terkini Lainnya
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Tingkatkan Kebijakan K3 Tanah Air, Kemnaker Gandeng KOSHA
Pemerintah Didesak Optimalkan Penerimaan Pajak
Pengamat Nilai Perlu Ada Reformulasi Kebijakan Pendidikan
WWF Dorong Perbankan Perkuat Pengelolaan Risiko Perubahan Iklim
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Ekonom Dorong Pemerintah Beri Perhatian ke Sektor Industri
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap