visitaaponce.com

Penumpang Pesawat Diminta Lapor jika Harga Tiket Dijual Melebihi Batas Atas

Penumpang Pesawat Diminta Lapor jika Harga Tiket Dijual Melebihi Batas Atas
Ilustrasi.(ANTARA/DEDHEZ ANGGARA)

PENGGUNA jasa transportasi udara diminta melapor ke petugas, apabila membeli tiket di atas batas atas yang ditetapkan. Harga batas atas tiket pesawat, bisa dilihat di posko terpadu angkutan lebaran di bandara.

Hal itu dikatakan Kepala Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya Rizal saat di Bandara Juanda, Senin (8/4).

Rizal meminta pengguna jasa transportasi udara untuk segera melaporkan apabila membeli tiket melebihi batas atas. Konsumen yang ingin mengajukan komplain bisa mendatangi petugas di Posko Terpadu Angkutan Lebaran Bandara.

Baca juga : Arus Mudik Lebaran di Aceh Meningkat

"Terkait harga batas atas bisa dilihat di posko terpadu juga," kata Rizal.

Pemerintah sudah menetapkan harga batas atas, untuk angkutan udara pesawat pada arus mudik dan balik lebaran. Saat lebaran harga tiket pesawat naik karena menyesuaikan kenaikan permintaan.

Untuk mengantisipasi agar harga tiket pesawat tidak liar, pemerintah menetapkan harga batas atas. Tarif harga batas atas pesawat terbang, dipasang di semua Posko Terpadu Angkutan Lebaran.

Seperti penumpang pesawat melalui Bandara Juanda, bisa memanfaatkan posko terpadu untuk meminta informasi ataupun menyampaikan komplain. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat